Palembang, Sriwijaya Media – Sidang ke-4 kalinya kasus penyerobotan lahan Tran Swakarsa di desa Pangkalan Damai dan Negeri Sakti kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jalan Ahmad Yani Kota Palembang, Jumat (7/5/2021).
Sidang dipimpin Hakim Ketua M Yunus Tazryan SH, Hakim Anggota Fitri W SH MH dan Hj Suaida SH MH yang bertempat diruang sidang Prof Wirjono Prodjodikoro SH PTUN Palembang. Sidang menghadirkan para saksi baik dari pihak termohon maupun dari pihak pemohon.
Dua orang saksi termohon yakni Sujatmiko (49) dan Hadi Purwanto (51) yang merupakan warga desa Pangkalan Damai Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI.
Saksi termohon dimaksud adalah saksi dari Sukarso (40) yang merupakan Kades Desa Pangkalan Damai Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI. Saksi Sujatmiko (49) menjelaskan, terkait kepemilikan lahan seluas kurang lebih 60 h yang dikuasai warga desa Negeri Sakti tersebut, merupakan milik warga desa Pangkalan Damai yang sudah dimiliki dari tahun 1991, dan Sujatmiko sendiri memiliki lahan seluas 2,4 hektar dan sudah memiliki sertifikat asli.
“Pada tahun 1991 tanah tersebut sudah dimiliki dari pemberian orang tua saya, yang sebagian besar digunakan sebagai lahan persawahan. Kami berharap agar cepat diselesaikan, karena sudah bertahun- tahun kami memiliki tanah ini tapi tiba- tiba diserobot,” ujarnya.
Ditempat yang sama Hadi Purwanto (51) yang juga dari saksi termohon menjelaskan, permasalahan penyerobotan lahan tersebut sebenarnya sudah ada sejak lama, bahkan dari semenjak ia menjabat sebagai kepala desa Pangkalan Damai periode 2005-2010.
“Masalah lahan ini sudah lama mas, dan Harapan kami selepas sidang ini, mereka bisa berbesar hati untuk mengembalikan hak- hak kami,” singkat mantan Kades ini.
Sementara itu di tempat yang sama, Kuasa Hukum termohon kades Pangkalan Damai, Darussalam SH, yang didampingi Mardiansyah SH mengatakan, bahwa sidang kali ini sudah memasuki sidang ke-4, dengan agenda pemanggilan saksi termohon dan pemohon,
“Kami sebagai pengacara termohon dalam hal ini dari saudara Sukarso kades desa Pangkalan Damai, melakukan pendampingan terhadap klien kami ini, yang mana beliau diminta pihak para pemohon yakni warga desa Negeri Sakti, yang menguasai lahan warga desa Pangkalan Damai tersebut. Dasar yang menjadi gugatan itu adalah pengajuan Surat Pengakuan Hak (SPH) kepada kades sebanyak 64 SPH, dan mengingat lahan tersebut sudah sejak dulu bersertifikat, maka kepala desa Sukarso tidak bisa menerima itu. Mungkin mereka atau pihak pemohon merasa tidak puas, maka sampailah masalah tersebut ke PTUN Palembang ini. Dan kalau tidak ada kendala, beberapa hari kedepan akan masuk agenda sidang putusan,” tutup Darussalam.(Ocha)