Palembang, Sriwijaya Media – Terkait pelaksanaan salat Idul Fitri, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bersama Kementerian Agama (Kemenag) Palembang menganulir bahwa tidak ada larangan dalam pelaksanaan salat Idul Fitri.
Bahkan, Surat Edaran (SE) Bersama Nomor 1/SEB/II/2021, Nomor 1222/SE./KK.06.05.02/HM.02/05/2021 terkait pelaksanaan salat Idul Fitri dan pelaksanaan takbiran juga telah dikeluarkan oleh Pemkot Palembang dan Kemenag Palembang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Palembang Deni Priansyah kepada awak media di Rumah Dinas Walikota Palembang, Jumat (7/5/2021).
“Walikota tidak ada melarang akan pelaksanaan salat Idul Fitri, tetapi hanya diimbau untuk salat di rumah. Bapak Walikota menyampaikan salat Idul Fitri dapat dilakukan di rumah kita masing-masing pada masa pandemi Covid-19 di zona merah,” kata Deni.
Deni menjelaskan, setelah menerima SE dari Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 7/2021 serta telah dilakukannya musyawarah SE tersebut fokus tentang pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 H.
“Itu berbeda dengan SE Nomor 4/2021 yang mengatur tentang pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan,” jelasnya.
Deni mengatakan bahwa telah dikeluarkan juga SE bersama antara Pemkot Palembang dan Kemenag Kota Palembang Nomor 1/SEB/II/2021, Nomor 1222/SE./KK.06.05.02/HM.02/05/2021 tentang panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 di saat pandemi Covid-19.
“Secara umumnya ini untuk memberikan rasa nyaman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021,” ucapnya.
Untuk salat Idul Fitri di Wilayah RT dan Kelurahan yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 zona merah dan orange, pelaksanaan agar dilakukan di rumah.
Sementara, terkait pelaksanaan takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri, Deni menyampaikan, bahwa pelaksanaan takbiran masih dapat dilaksanakan dengan ketentuan dilaksanakan secara terbatas.
“Artinya hanya pengurus masjid dan musala saja dan untuk takbiran keliling ditiadakan,” terangnya. (jay)