Pemkab OKI Izinkan Warganya Salat Ied di Masjid dan Lapangan

IMG_20210505_194207

Kayuagung, Sriwijaya Media-Level penularan Covid-19 di Ogan Komering Ilir (OKI) dalam status terkendali atau rendah. Untuk itu, pada pelaksanaan salat Ied 1442 H mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI mengizinkan warganya melaksanakan salat Ied di masjid ataupun di lapangan.

“Boleh melaksanakan salat Ied, asalkan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes),” ucap Bupati OKI H Iskandar, SE., melalui Sekretaris Daerah (Sekda) OKI H Husin, S.Pd, MM., M. Pd., usai gelaran apel Ketupat Musi di Pemkab OKI, Rabu (5/5/2021).

Bacaan Lainnya

Husin mengingatkan untuk menerapkan prokes ketat. Jemaah yang datang diminta untuk membawa sajadah sendiri dari rumah, memakai masker, dan shaf antar jemaah diberi jarak satu sama lain.

“Ingat, jemaah harus benar-benar menegakkan prokes,” pesannya.

Husin berharap warga melaksanakan salat Ied di lingkungan masing-masing.

“Kalau bisa di pusatkan di RT masing-masing saja. Jadi hanya kelompok masyarakat itu saja yang melaksanakan salat dan tidak melibatkan orang luar sehingga tidak terlalu banyak berbaur dengan warga lainnya,” terangnya.

Di sisi lain, Pemkab OKI meniadakan perayaan takbir keliling dan open house melalui surat edaran (SE) Nomor 466/II/2021.

Dalam SE itu, Bupati OKI mengimbau agar masyarakat OKI tidak lengah dengan tetap mematuhi prokes dan merayakan Idul Fitri bersama keluarga di rumah.

“Untuk perayaan takbir keliling atau open house apalagi dengan berkerumun itu dilarang,” jelas Husin.(luk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *