Palembang, Sriwijaya Media-Selama pekan III Mei 2021, Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumsel dan jajaran Polres mengungkap 57 tersangka kasus narkotika.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, di pekan ketiga Mei 2021, jajaran Ditres Narkoba Polda Sumsel mengungkap 42 kasus narkoba dan menangkap 57 tersangka, serta sejumlah barang bukti narkotika.
“Dari 57 tersangka yang ditangkap, 47 tersangka diantaranya merupakan pengedar dan 10 tersangka lainnya merupakan pemakai narkoba. Sementara untuk barang bukti yang disita yakni narkotika jenis sabu sebanyak 77,86 gram, ganja 734,01 gram dan 151 butir pil ekstasi,” ujar Supriadi saat diwawancarai, Senin (24/5/2021).
Dari segi kuantitas banyaknya Laporan Polisi (LP) yang diungkap, kata Supriadi, terbanyak terungkap dari Polrestabes Palembang (16 LP & 23 Tsk), Polres Muara Enim (3 LP & 5 Tsk), dan Polres Pagaralam (3 LP & 4 Tsk).
Sementara dari kuantitas barang bukti yang disita adalah Polrestabes Palembang (19,71 gram sabu & 42 butir ekstasi), Polres Lubuk Linggau (0,42 gram sabu dan 100 butir ekstasi dan Polres Muba (21,32 gram sabu).
Menurut dia, dengan disitanya sejumlah barang bukti narkotika seperti sabu, ganja dan pil ekstasi setidaknya aparat kepolisian telah menyelamatkan sebanyak 4,439 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.
“Dengan terungkapnya sejumlah kasus peredaran narkotika, Polda Sumsel tidak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa,” jelasnya. (Ocha)