Ngaku Polisi, 4 Pelaku Curas Dibekuk Polsek Sebulu Kukar, 2 DPO

IMG_20210521_211916

Kukar, Sriwijaya Media-Mengaku-ngaku polisi satuan narkoba, 4 dari 6 pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) yang beraksi di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dibekuk Polsek Sebulu Polres Kukar, Jum’at (21/5/2021).

Andre yang merupakan tersangka utama akhirnya menerima timah panas dari petugas karena melawan saat ditangkap. Sementara dua pelaku lain masuk dalam DPO Polsek Sebulu.

Bacaan Lainnya

“Kejadiannya pada 18 Mei 2021 dikediaman korban RS (22). Pada pukul 22.00WITA, korban didatangi orang tidak dikenal berjumlah 6 orang, dan mengaku polisi dari satuan narkoba. Karena mebawa pistol, korban RS ketakutan dan dua orang yang ada didalam rumah diikat dan mulutnya dilakban,” kata Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting, S.Ik., MM.

Selanjutnya, kata Kapolres, dompet korban berisi uang Rp 1 juta, satu unit handy talky dan dua buah ponsel diambil pelaku.

Tak sampai di situ, pelaku membawa tiga korban ke sebuah hotel di Samarinda. Kemudian, mereka menelpon suami korban agar mengantarkan sejumlah uang sebagai tebusan.

“Karena suami R tidak mewujudkan, akhirnya tersangka Andre memperkosa RS sebanyak satu kali. Pada pukul 05.11 WITA, para korban ditinggalkan dan pelaku kabur,” terang Kapolres Kukar.

Mendapatkan laporan itu, Polsek Sebulu beserta tim Satreskrim Polres Kukar melakukan penyelidikan. Alhasil, para tersangka diringkus di tempat berbeda pada Kamis 20 Mei 2021.

Tersangka Andre ditangkap di Jalan Gerilya, tersangka Nurdin dan Ibnu ditangkap di Jalan Kulintang. Sedangkan tersangka Restu ditangkap di Pasar Segiri Samarinda.

“Dua orang masih DPO. Semua tersangka warga Samarinda,” ucap Kapolres Kukar.

Para tersangka ini dikenakan Pasal 365 KUHP dengan maksimal hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan kasus perkosaan dikenakan Pasal 285 dengan maksimal 12 tahun penjara. (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *