Larangan Mudik Berlaku di Sumsel, Dishub Terjunkan 1700 Personil Pengamanan

IMG-20210506-WA0005

Palembang, Sriwijaya Media – Pemerintah provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel menegaskan akan mematuhi peraturan dari pemerintah pusat dalam hal ini melarang masyarakat untuk melakukan mudik pada hari raya idul Fitri tahun 2021.

Kendati demikian dikarenakan situasi masih belum aman untuk melakukan perjalanan jarak jauh. Maka dari itu keluarlah surat edaran yang menyatakan larangan untuk mudik keluar kota atau provinsi, itu diutarakan Pelaksana Tugas Dishub provinsi Sumsel Ari Narsa JS saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (6/5/2021).

Bacaan Lainnya

Dikatakan Ari Narsa JS, untuk Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang tutup total. “Kan tertera dalam surat edaran satuan tugas Covid-19, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13. Untuk pos pantau penyekatannya semuanya dari Polisi Republik Indonesia (Polri), kita hanya personilnya saja,” ujarnya.

Dishub Sumsel dalam hal ini memback-up personil di kabupaten/kota. Ada sekitar 1700 personil yang tersebar di 17 kabupaten/kota di provinsi Sumsel.

“Sedangkan untuk pelabuhan tidak diperbantukan, karena pelabuhan itu bagian dari Banyuasin, kalau pelabuhan dermaga yang di 16 Ilir personil gabungan diterjunkan, kondisinya ditutup total, dibentangkan police line, dan ini sudah diberlakukan dan disahkan pada pukul 24.00 WIB,” ungkapnya.

Masih menurutnya, sesuai dengan ketentuan itu untuk pengetatannya yakni 6-17 Mei 2021 dan 22 Mei 2021 untuk pengetatan. “Tidak boleh mudik sama sekali. Dengan diberlakukannya larangan mudik ini, yang jelas ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat, pasti ada posisi positif dan negatif. Untuk barang dan sembako, ambulance, tidak ada permasalahan untuk teknisnya,” katanya.

Lanjutnya, kalau mobil ekspedisi yang melakukan pengiriman diluar kota atau provinsi hanya ada supir dengan kenek, tidak boleh lebih untuk mobil pengiriman.

“Untuk PO, angkutan umum, yang namanya membawa penumpang dilarang. Kecuali angkutan barang, yakni sembako, gas, minyak, ambulance dan orang sakit,” bebernya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *