Kesiapan Pospam dan Pusat Karantina Covid-19 di OKI Diapresiasi, Ini Kata Kapolda Sumsel

IMG_20210506_181413

Kayuagung, Sriwijaya Media-Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri mengapresiasi kesiapan Pos Pengamanan (Pospam) Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan pusat karantina Covid-19 di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI).

Bacaan Lainnya

“Ini bukan kaleng-kaleng, mestinya setiap daerah menyiapkan tempat yang layak seperti di OKI. Saya apresiasi Bupati dan unsur Forkopimda,” ujar Kapolda Indra Heri saat meninjau pusat karantina Covid-19 Teluk Gelam dan melakukan pengecekan Pospam Lebaran 1442 H di OKI, Kamis (6/5/2021).

Pada kesempatan itu, Kapolda Indra Heri meninjau secara langsung Pospam mudik lebaran 2021 di Gerbang Tol Kayuagung, Pospam Celikah yang merupakan pintu masuk wilayah OKI serta mengunjungi pusat karantina ODP Center Teluk Gelam.

Kapolda mengingatkan kepada jajaran Pemkab OKI untuk menjaga zona penularan Covid-19 di wilayah ini.

“OKI level penularan Covid-19 masih terkendali atau berada pada zona kuning, daerah yang patut dijaga sama-sama dan pantas diberi reward,” terang Kapolda.

Disinggung soal masyarakat yang nekat melakukan mudik, Indra Heri menegaskan jajarannya tidak segan akan memutar balik kendaraan pemudik.

“Larangan mudik lebaran ini merupakan instruksi langsung dari Bapak Presiden. Untuk itu, bagi masyarakat yang tetap nekat melakukan mudik akan kita putar balik. Kecuali kendaraan khusus seperti kendaraan pengangkut BBM, pengangkut logistik, ambulance dan kendaraan untuk perjalanan dinas, tetapi untuk perjalanan dinas harus membawa surat tugas yang di tandatangani oleh pejabat minimal eselon dua serta surat bebas Covid-19,” tutur Kapolda.

Terkait karantina bagi warga yang nekat mudik merupakan ketentuan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Dalam edaran itu, karantina wajib bagi pemudik nekat yang dilakukan oleh gugus tugas Covid-19 di daerah.

“Aturannya memang seperti itu bahwa ada kewajiban melakukan isolasi 5 hari (bagi pemudik yang nekat),” jelas Kapolda.(luk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *