Kukar, Sriwijaya Media- DI (33), harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Sebulu lantaran kedapatan akan melakukan pencurian di salah satu rumah walet di Desa Bloro RT 9, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Minggu (2/5/2021).
DI sendiri melancarkan aksinya di sebuah gedung sarang walet milik SI. Namun naas, aksinya tercium oleh pemilik rumah walet.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Sebulu AKP Agus Kurniadi mengatakan awal mula kejadian pada hari Sabtu 1 Mei 2021, sekira jam 02.00 Wita.
Korban SI ini ingin mengecek rumah walet miliknya yang kebetulan karena jalannya bagus dan tidak hujan.
“Setelah sampai disana, SI melihat adanya cahaya senter dari dalam rumah walet miliknya. Kemudian SI menghubungi temannya yakni SA untuk memastikan ada seseorang atau tidak didalam rumah walet miliknya,” ucap Kapolsek.
Kemudian SI mendengar ada orang yang membongkar plat besi yang berlapis didinding rumah walet miliknya.
Dari situ, SI ini berteriak maling sehingga mengundang banyak warga. Lalu warga mengepung maling tersebut.
Lanjut Kapolsek, saat itu SI berteriak kepada maling yang masih ada di dalam rumah waletnya “jika kamu mau selamat jangan keluar” dan sekitar 30 menit datang petugas untuk mengamankan pelaku.
“Pelaku akhirnya keluar dari rumah walet tersebut melalui atap yang dibongkar oleh pelaku. Selanjutnya, pelaku diamankan di Mako Polsek Sebulu guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolsek. (Imam)