Palembang, Sriwijaya Media – Seksi Penegakan hukum (Penkum) Kejati Sumsel memastikan laporan pengaduan KPK Nusantara Sumsel atas 9 item dugaan korupsi terkait normalisasi sungai di Kabupaten Empat Lawang terus berproses.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman, SH., MH., dikonfirmasi Kamis (27/5/2021) mengatakan saat ini laporan pengaduan diproses di pidana khusus (Pidsus). Pertama ada sebagian laporan dilimpahkan ke lokasi kasus di Empat Lawang sehingga penanganannya diserahkan ke Kejari Empat Lawang.
“Kami belum dapat laporan kelanjutannya, silakan kawan-kawan media menanyakan perihal itu ke Kejari Empat Lawang,” tegasnya.
Selanjutnya, kata dia, ada sebagian lagi kasus yang ditangani Pidsus Kejati Sumsel dan setelah dikonfirmasi ke tim ternyata kasus tersebut dihentikan karena dianggap tidak cukup bukti.
Bahkan ada sebagian lagi yang ditangani aparatur penegak hukum lainnya.
“Penyelesaian laporan pengaduan ada dua yakni di pengadilan jika cukup bukti dan kalau kurang cukup bukti dihentikan. Jadi tidak boleh ngambang. Namun jika ada bukti baru bisa dibuka kembali, jadi tidak harga mati,” pungkasnya
Diketahui, KPK Nusantara Sumsel melayangkan surat pertanyaan perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi normalisasi sungai di Empat Lawang sebesar Rp53 miliar.
“Kami akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas dan mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum,” kata Ketua LSM KPK Nusantara Sumsel Dodo Arman.
Menyikapi dihentikannya proses penyelidikan terhadap perkara laporan pengaduan dugaan korupsi normalisasi sungai di Kabupaten Empat Lawang yang ditangani Pidsus Kejati Sumsel dengan alasan tidak cukup bukti, pihaknya menyerahkan bukti tambahan yang dinilai cukup untuk menjadi bahan dasar dilanjutkannya proses tersebut.
“Kami sangat yakin telah terjadi tindak pidana korupsi pada pelaksanaan proyek normalisasi sungai yang menghabiskan anggaran dana sebesar Rp53 miliar untuk 9 item yang dilaporkan, dan itu benar adanya dan sudah terjadi. Kami berkomitmen akan terus mengawal proses penanganan laporan pengaduan yang ditangani Kejati Sumsel hingga tuntas.
Adapun laporan yang dilayangkan itu bernomor : 05.006/DPD/KPKN.SS/2021, perihal mempertanyakan tindak lanjut proses penanganan laporan pengaduan. Serta menindaklanjuti surat nomor : 041/SKP2/KPKN-SUMSEL/2021 Tanggal 20 April 2021 perihal keberatan atas penghentian penyelidikan, dan telah diterima oleh pihak Kejati Sumsel pada 21 April 2021.(ton)









