Kayuagung, Sriwijaya Media-Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) dilarang menerima gratifikasi hari raya, baik berupa bingkisan maupun bentuk lainnya yang berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan fungsi tugasnya.
Hal itu dipertegas dengan Surat Edaran (SE) Bupati OKI tentang pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan dengan Nomor Surat 700/03/UPG.OKI/2021 tanggal 7 Mei 2021.
Inspektur Inspektorat OKI Endro Suarno melalui Sekretaris Inspektorat OKI Syaparudin mengatakan, edaran tersebut menindaklanjuti SE Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor 13/2021 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
Dikeluarkannya edaran tersebut agar menjadi perhatian bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak menerima maupun meminta gratifikasi jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah ini.
“Edaran dikeluarkan untuk mencegah gratifikasi di seluruh SKPD, apalagi Inspektorat merupakan perpanjangan tangan dari KPK mengenai gratifikasi ini,” kata Syaparudin saat dikonfirmasi, Senin (10/5/2021).
Dalam SE yang ditandatangani Bupati OKI itu, dijelaskan ASN agar menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya, apalagi dimasa pandemi Covid-19.
Dalam surat ini juga dijelaskan kalaupun terdapat beberapa ASN yang terlanjur menerima berupa bingkisan makanan yang mudah rusak ataupun kadaluarsa boleh memberikan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan atau pihak yang terdampak Covid-19.
Namun, setelah itu harus dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten OKI di Inspektorat yang selanjutnya UPG melakukan rekapitulasi dan dilaporkan kepada KPK.
“Kalau ada yang terlanjur mendapatkan, bisa menyerahkan ke orang yang lebih membutuhkan atau kurang mampu dengan catatan harus menyampaikan ke UPG ditambah bukti terlampir misalnya foto dan lainnya. Hal ini lakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” jelas safarudin.
Dia mengimbau agar sebaiknya seluruh ASN tidak menerima segala bentuk gratifikasi, khususnya jelang Idul Fitri ini dan tidak menganggap remeh persoalan tersebut.(jay)









