Ini Atensi Diskominfo OKI Terhadap Sistem Keamanan Informasi di Lingkungan Pemkab

IMG_20210524_175252

Kayuagung, Sriwijaya Media -Perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat, memungkinkan terjadinya kejahatan siber yang semakin tinggi pula. Oleh karena itu, Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) OKI memberikan perhatian terhadap keamanan sistem informasi di Kabupaten OKI.

Kepala Diskominfo OKI Alexsander Bastomi mengatakan peningkatan kesadaran keamanan siber di tubuh pemda penting seiring tren serangan siber yang meningkat selama masa pandemi Covid-19.

Bacaan Lainnya

“Di masa pandemi Covid-19, penggunaan teknologi informasi kian meningkat. Seiring itu juga, tren serangan siber beragam,” kata Alexsander pada kegiatan Bimtek Pengamanan Informasi dilingkungan Pemkab OKI, di Kayuagung, Senin, (24/5/2021).

Guna mengantisipasi hal itu, lanjut Alexsander, selain membangun sistem informasi, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) perlu membangun kesadaran dan ketahanan siber dalam menjaga sistem jaringan IT dari serangan siber.

“Bukan sebatas membuat aplikasi lalu bisa running, namun mengabaikan securitynya,” tutur Alex.

Kegiatan pengamanan informasi di lingkungan Pemkab OKI ini menghadirkan berbagai narasumber dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Sementara itu, Tenaga Ahli BSSN Sandromeda menyarankan untuk mengantisipasi serangan siber terhadap masing-masing instansi, dengan menerapkan standar keamanan informasi yang kokoh, dan sudah ditentukan oleh masing-masing sektor.

Salah satunya standar keamanan sebuah instansi pemerintahan adalah standar yang sesuai Peraturan BSSN No 8/2020 yaitu SNI ISO 27001.

Tidak hanya itu, kata Sandro, budaya keamanan informasi di sebuah organisasi juga harus terbangun, sehingga mereka lebih peduli terhadap data yang beredar.

“Baru sebagian yang memenuhi standar keamanan,” terangnya.

Untuk menghindari pelaku peretasan, lanjut dia, sebaiknya mulai saat ini semua instansi di bawah pemerintah wajib bekerjasama dengan BSSN untuk melakukan audit digital forensic guna menutupi celah sistem keamanan siber.

“Pemerintah juga wajib melakukan pengujian sistem atau Penetration Test (Pentest) secara berkala kepada seluruh sistem lembaga pemerintahan. Ini sebagai langkah preventif sehingga dari awal dapat ditemukan kelemahan yang harus diperbaiki,” jelasnya.

Dengan ketahanan siber, maka tidak ada data-data penting yang dirusak atau dicuri untuk kepentingan para peretas.(Luk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *