Beri Pendampingan Hukum, Kejari Muara Enim dan PD SPME Teken MoU

IMG_20210504_202630

Muara Enim, Sriwijaya Media- Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim dan Perusahaan Daerah (PD) Sarana Pembangunan Muara Enim (SPME) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang perjanjian kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Direkrut Utama (Dirut) PD SPME Novriansyah Regan dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Irfan Wibowo di Ruang Kajari Muara Enim, Senin (3/5/2021).

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan itu, Dirut PD SPME Novriansyah Regan mengatakan, penandatanganan ini adalah proses awal untuk memberikan jaminan hukum yang lebih baik kedepan.

Keinginan PD SPME yaitu mewujudkan kualitas kinerja yang lebih baik, dari internal maupun eksternal agar dapat berintegritas tinggi, dan pada akhirnya, masyarakat juga bisa merasakan dampak positifnya.

“MoU ini bertujuan demi kelancaran penyelenggaraan pekerjaan. Memang butuh waktu untuk bisa mewujudkan ini. Tentu hal ini sangat diperlukan support dari Forkompinda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga kami selalu bisa diawasi ketika mengambil langkah seperti kerjasama dengan beberapa stakeholder didalam pengembangan Sumber Daya Alam (SDA) yang ada,” terangnya.

Lanjut Novri, kerjasama ini dimaksudkan agar tidak ada kesan di tengah masyarakat bahwa PD SPME berusaha membatasi setiap wewenang kejaksaaan untuk memeriksa karyawan didalam bidang pidana maupun pidana khusus.

“Dengan adanya MoU ini, semoga nantinya akan tercipta karyawan jujur, lurus dan bebas korupsi. Namun harapan ini akan terwujud jika karyawan PD SPME berkomitmen untuk berjiwa profesional,” terangnya.

Sementara itu, Kajari Muara Enim Irfan Wibowo didampingi Kasi Datun Kejari Muara Enim saat dikonfirmasi melalui selulernya, Selasa (4/5/2021) menambahkan, tujuan MoU ini adalah sebagai upaya pendampingan didalam mengkaji setiap kontrak yang terjadi dan mendorong PD SPME agar didalam melaksanakan tugas selalu berjalan sesuai dengan aturan berlaku, serta membantu didalam administrasi, tertib hukum dan tertib aset.

“Pada intinya semua ini agar tidak ada kekeliruan dan meminimalisir tindak pidana korupsi (Tipikor). Karena PD SPME berorientasi pada profit orientied. Jadi dengan pendampingan dari Datun Kejari Muara Enim ini, kami berharap dapat membantu dan mendorong PD SPME untuk memaksimalkan potensi SDA yang ada sehingga dapat berimbas pada peningkatan sumber Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) di Kabupaten Muara Enim,” jelasnya.(sam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *