Kayuagung, Sriwijaya Media-Wajah sumringah menghampiri kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI). Pasalnya, Tunjangan Hari Raya (THR) akan segera dicairkan besok Rabu 5 Mei 2021.
Hal ini ditegaskan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI, Ir H Mun’im, MM., dikonfirmasi, Selasa (4/5/2021).
Mun’im menjelaskan, besaran yang akan direalisasikan terhadap masing-masing ASN di OKI sesuai dengan aturan berlaku dari pemerintah pusat.
“Aturan terkait pemberian THR ini baru diterima sehingga baru bisa kita realisasikan besok,” ucapnya.
Khusus di OKI, masih kata dia, besaran nominal untuk membayar THR ASN capai Rp34.710.371.180. Angka besaran itu akan diberikan kepada sekitar 8.000 ASN dilingkup Pemkab OKI.
Untuk tata cara pencairan THR masih seperti tahun sebelumnya yaitu ditransfer melalui rekening masing-masing ASN guna menghindari terjadinya kerumunan massa di perbankan.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh ASN untuk tidak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman dalam menyambut Hari Raya karena saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19. Ya, jangan sampai mudik. Dikhawatirkan justru akan membawa virus ke keluarga di kampung halaman,” terangnya.
Disinggung apakah para honorer atau TKS juga akan mendapatkan THR, lanjut H Mun’in, dipastikan tidak ada. Namun untuk hal itu dikembalikan dengan kebijakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
“Apakah akan memberi THR untuk pegawai honorer atau tidak, semua merupakan kebijakan dari masing-masing kepala OPD,” jelasnya.(luk)