Tuntut Keadilan dan Kebebasan Pers, Ratusan Jurnalis Palembang Gelar Aksi Simpati

IMG_20210402_223629

Palembang, Sriwijaya Media- Ratusan jurnalis, mahasiswa dan masyarakat pro demokrasi bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang dan koalisi untuk kemerdekaan dan kebebasan pers, terlibat dalam aksi damai di bundaran Air Mancur Palembang, Kamis (1/4/2021).

Massa menuntut keadilan dan kebebasan pers sekaligus mendesak agar mengusut kasus yang menimpa Nurhadi Jurnalis Tempo di Surabaya.

Bacaan Lainnya

Aksi ini diisi dengan parade poster teaterikal dan pertunjukan seni serta penyerahan petisi ke Polda Sumsel berisikan tolak kekerasan terhadap jurnalis. Sebagai wujud soliditas, massa  mengenakan pakaian serba hitam.

Adapun koalisi kemerdekaan dan kebebasan pers terdiri dari Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Palembang, Pewarta Foto Indonesia (PGI) Palembang, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumsel, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sumsel, LPM UIN Raden Patah, LPM warta Politeknik Negeri Sriwijaya WPS Polsri, LPPM UMP lembaga bantuan hukum (LBH) Palembang, LPM Ukhuwah UIN Raden Fatah, LPM Warta Politeknik Negeri Sriwijaya (WPS) Polsri, LPM Fitrah UMP, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel, Hutan Kita Institut (Haki) dan Perkumpulan Lingkar Hijau (PLH).

Sekitar 200 orang terlibat dalam aksi tersebut dengan menggunakan protokol kesehatan (prokes) dan menjaga jarak serta menggunakan masker.

Ketua Koordinasi Lapangan Aksi Damai KKKJ di Palembang, Aji YK Putra mengatakan kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar Pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40/1999 tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat, kasus kekerasan terhadap wartawan pada 2020 meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya.

LBH Pers mencatat, pada 2020 terjadi 117 kasus kekerasan terhadap wartawan dan media, meningkat 32 persen dibandingkan pada 2019 (79 kasus).

Dari 117 kasus tersebut, sebanyak 99 kasus terjadi pada wartawan, 12 kasus pada pers mahasiswa, dan 6 kasus pada media, terutama media siber. Sementara AJI Indonesia mencatat, pada 2020 terjadi 84 kasus kekerasan terhadap wartawan atau bertambah 31 kasus dibandingkan pada 2019 (53 kasus). Pelaku kekerasan paling banyak adalah aparat keamanan.

Adapun tuntutan dalam aksi ini yakni menuntut Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta Polda Jawa Timur mengusut tuntas kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi sesuai hukum yang berlaku. Keseriusan Polda Jatim dalam menindak para pelaku kekerasan menjadi bukti profesionalisme kepolisian kedepan.

Kedua meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya untuk memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik.

Ketiga, mengingatkan kepada aparat penegak hukum khususnya di Sumsel dan masyarakat bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Pers.

Sementara itu, Direktorat Intel Polda Sumsel Ratno Kuncoro datang langsung menerima dan menandatangani petisi mengatakan, pihaknya prihatin terhadap kekerasan yang menimpa wartawan tempo Nurhadi. Pers sebagai pilar demokrasi ke-4 yang juga penting untuk memberikan informasi mengenai dinamika masyarakat.

Tuntutan dan respon aspirasi para jurnalis diterima dan menegaskan aksi damai KKKJ merupakan bentuk kebebasan yang dijamin undang-undang pers yaitu kebebasan menyampaikan pendapat, maka silakan sampaikan aspirasi dengan baik.

“Terkait kasus yang menimpa Nurhadi, pihak kepolisian daerah dan nasional telah melakukan penelitian dan koordinasi langsung bersama Polda Jatim untuk melakukan pengusutan kasusnya,” paparnya

Kabareskrim juga sudah bertindak tegas untuk menyelidiki secara tuntas hal ini juga dilaporkan dengan Komnas HAM

“Harapannya rekan-rekan tetap melakukan aktivitas jurnalis untuk mematuhi kode etik pers, termasuk menghargai azas praduga tak bersalah. Jika menemui perlakuan tidak menyenangkan, silakan lakukan pengaduan,” pungkasnya. (Ocha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *