Banyuasin, Sriwijaya Media – Ahmad Bin Alia Marua (41) berhasil diringkus petugas Polsek Rantau Bayur karena terbukti memiliki sabu satu paket besar.
Petani Desa Kemang Bejalu Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin ini diamankan Polsek Rantau Bayur pada Rabu (28/4/ 2021).
Kapolsek Rantau Bayur Iptu Sugeng Sarwan, SH., menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan bahwa di wilayah itu marak peredaran narkotika.
Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rantau Bayur dipimpin langsung Kapolsek Iptu Sugeng, SH., beserta Kanit Reskrim dan anggota segera melakukan penangkapan dirumah terduga bandar narkoba tersebut.
“Pelaku berhasil diamankan tepat di lorong samping rumahnya saat sedang melakoni bisnis haram tersebut. Pelaku tertangkap tangan disertai barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket besar, dan 1 paket kecil, 1 wadah plastik,” terang Kapolsek.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti segera dibawa dan diamankan ke Polsek Rantau Bayur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35/2009 tentang narkotika,” jelasnya. (indra)









