Soal Laporan Ketua Projo Karo ke Polda Sumut, Ini Tanggapan Kades Kacinambun

IMG_20210416_200452

Sumut, Sriwijaya Media-Kepala Desa (Kades) Kacinambun Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo Peristiwa Perangin-Angin mengklaim terkejut dan menanggapi santai atas dugaan laporan Ketua DPC Projo Kabupaten Karo Lloyd Reynold Ginting, SP., ke Polda Sumatera Utara (Sumut).

Ini menyusul terkait telah dikeluarkannya surat keterangan tidak adanya sengketa atas lahan PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK) di Puncak 2.000 Siosar atau Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, Jum’at (16/4/2021).

Menurut Kades Kacinambun Peristiwa Perangin-Angin, selama menjabat sebagai Kades Kacinambun, dirinya mengklaim tidak pernah sama sekali menerima surat pemberitahuan tanah PT BUK sedang dalam status sengketa.

“Saya kaget mendengar hal ini. Ya, selama saya menjabat tidak pernah ada pemberitahuan bahwa tanah tersebut sedang dalam status sengketa,” ucap Peristiwa Perangin-Angin.

Begitupun terkait penerbitan surat keterangan tidak ada sengketa kepada PT BUK, kata Kades, dirinya mengaku bahwa tidak ada pemberitahuan maupun laporan yang mengatakan bahwa tanah tersebut dalam status sengketa. Sehingga diterbitkannyalah surat keterangan tersebut.

“Saya tegaskan sekali lagi bahwa selama saya menjabat jadi kades tidak pernah ada pemberitahuan dan laporan terkait tanah bersengketa disana,” terangnya.

Terkait laporan Ketua Projo Tanah Karo,  Peristiwa Perangin-Angin menanggapi hal tersebut dengan santai. Bahkan pihaknya meyakini kecil kemungkinan Polda Sumut akan menindaklanjuti aduan tersebut. Karena delik pidananya sama sekali tidak terpenuhi.

“Saya tetap menghormati proses hukum. Orang mau membuat laporan silakan saja. Sebab saya tidak bisa melarang. Tapi saya yakin bapak-bapak penyidik di Polda Sumut sudah cukup cerdas bisa membedakan mana aduan yang terpenuhi unsur pidananya dan mana yang tidak,” jelasnya.

Dia juga mengingatkan agar Ketua Projo Karo Llyod Reynold Ginting lebih berhati-hati dalam membuat laporan.

Namun jika laporan tersebut tidak terbukti, maka pihaknya tak segan akan melaporkan balik Ketua Projo Karo Llyod Reynold Ginting ke pihak berwajib atas dugaan pencemaran nama baik.

“Saya beserta jajaran sedang menyiapkan tim pengacara dan mengumpulkan bukti-bukti untuk melaporkan balik Ketua Projo Karo ke Polda Sumut,” ucapnya.(jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *