Pemkab Mura Launching Program Santunan Kematian Bagi Warga

IMG_20210430_192537

Musi Rawas, Sriwijaya Media – Guna mewujudkan program visi misi Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Musi Rawas (Mura) saat pilkada 2020 lalu, Bupati Mura Hj Ratna Machmud akhirnya merealisasikan program dimaksud dengan melaunching program kematian bagi warga, di Auditorium Pemkab Mura, Jum’at (30/4/2021).

Bupati Mura Hj Ratna Machmud mengatakan launching santunan kematian ini merupakan upaya untuk meringankan beban dan bentuk bela sungkawa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura terhadap masyarakat yang tertimpa musibah kematian.

Bacaan Lainnya

“Program bantuan santunan kematian ini berjalan keesokan harinya atau terhitung setelah launching ini dilakukan, bukan setelah pelantikan bupati dan wabup Mura,” kata Bupati.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Mura Agus Susanto menjelaskan untuk alokasi dana program santunan telah tersedia sebesar Rp6 miliar yang diambil melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mura.

“Bagi masyarakat yang nanti mendapatkan santunan kematian ini, minimal berjumlah 1 orang per kecamatan dari 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Mura,” tutur Agus.

Agus menerangkan untuk syarat penerima bantuan program santunan kematian ini seperti warga Kabupaten Mura yang disertakan identitas diri berupa KTP, KK dan akte kelahiran.

Selain itu, belum memiliki KTP kabupaten karena hal tertentu, tetapi terdaftar dalam KK di Kabupaten Mura. Selanjutnya masih warga Kabupaten Mura yang orang tua/walinya mempunyai KK dan KTP kabupaten dan yang bersangkutan terdaftar dalam KK atau akte kelahiran atau Surat Keterangan Kelahiran.

Begitu juga bagi masyarakat yang belum memiliki administrasi kependudukan, tetap mendapatkan santunan kematian bagi yang meninggal dunia.

“Apabila telah bertempat tinggal di Kabupaten Mura sekurang-kurangnya 6 bulan yang dibuktikan dengan keterangan domisili dari pemerintah desa setempat,” terang Agus.

Agus melanjutkan pengecualian penerima program bantuan santunan kematian memiliki kriteria yakni tidak melakukan perbuatan yang dilarang dalam agama seperti bunuh diri, aborsi dan lain sebagainya.

Selain itu, adanya hukuman mati akibat putusan pengadilan, melakukan kejahatan atau perbuatan pidana kemudian akibat penggunaan obat-obat terlarang berupa narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dan kematian akibat bencana alam.

“Proses pengajuan program santuan kematiannini diajukan kepala desa (Kades)/Lurah ke pihak Rumah Sakit (RS) lalu disetujui oleh pihak Kasi Kesos kecamatan dan ke Dinsos. Itupun jika peryaratannya lengkap dan tidak ada kekurangan,” jelas Agus .(Zul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *