Jakarta, Sriwijaya Media-Polisi akhirnya meringkus inisial IA alias A, pelaku penganiayaan dan pembacokan terhadap 2 remaja di Bulak Teko Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar) hingga korban MRR (18) menghembuskan nafas terakhir akibat luka bacok pada bagian punggung korban, Senin (19/4/2021) lalu.
Sementara teman korban inisial P mengalami luka berat akibat sabetan senjata tajam jenis celurit.
“Pelaku membacok korban dalam pengaruh minuman alkohol. Sebelumnya pelaku telah mengkonsumsi minuman alkohol jenis anggur,” terang Kapolres Metro Jakbar Kombes pol Ady Wibowo didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar AKBP Teuku Arsya Khadafi dan Kapolsek Kalideres Kompol Slamet saat Live streaming melalui akun instagram @polres_jakbar, pada Kamis (22/4/2021).
Ady menjelaskan insiden berdarah tersebut terjadi berawal mula dari adanya pertandingan futsal antara kelompok korban (Kampung Kojan Kalideres) dengan kelompok pelaku (Kampung Bulak Teko Kalideres) dengan perjanjian tim kalah harus membayar uang sewa lapangan sebesar Rp365.000.
Adapun masing-masing tim telah melakukan perjanjian diantaranya tim Futsal tidak boleh membawa orang dari
luar kampung masing-masing, pertandingan berlanjut dan tim futsal korban Kampung Kojan Kalideres kalah dari tim futsal pelaku yaitu Kampung Bulak Teko.
Dimana tim Futsal Kampung Kojan mempermasalahkan pemain tim futsal Kampung Bulak Teko yang bukan pemain asli Kampung Bulak Teko sehingga tim futsal korban tidak mau membayar uang sewa lapangan yang sudah disepakati. Akibatnya, terjadi cekcok hingga berlanjut ke luar lapangan.
“Tim Futsal Kampung Kojan yang tidak terima akan kekalahanya menyerang Kampung Bulak Teko Kalideres. Karena kalah jumlah, tim futsal Kampung Bulak Teko memanggil preman Kampunh Bulak Teko yang berada disekitar lokasi,” tutur Ady.
Kemudian tersangka IA saat itu sedang mabuk di sekitar kejadian mengambil celurit miliknya, lalu membantu kelompok pelaku Kampung Bulak teko.
Disaat korban MRR dan korban P sedang menengahi kedua kolompok agar tidak bertengkar, tersangka IA langsung membacok korban MRR di bagian punggung belakang dan mengakibatkan korban meninggal dunia dan pelaku juga membacok korban P ke arah wajah tetapi dapat di tangkis menggunakan tangan kiri mengakibatkan luka sobek di bagian tangan kiri korban.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar AKBP Teuku Arsya Khadafi menjelaskan pelaku IA berhasil diringkus oleh petugas gabungan kolaborasi dari Unit Reserse Kriminal umum dibawah pimpinan AKP Dimitri Mahendra dan unit jatanras dibawah pimpinan Ipda M Rizky Ali Akbar dan reskrim Polsek Kalideres dibawah pimpinan Iptu A Haris Sanjaya.
“Pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyian di salah satu pendopo di Desa Merak, Sukamulya Lebak Banten,” terang AKBP Arsya.
Dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Jaket Levis (digunakan saat di TKP), 1 buah handphone merek Samsung warna putih, 1 buah dompet, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih, 1 (sebilah) celurit berukuran besar yang digunakan untuk melukai korban, 1 (satu) stel pakaian Jersy warna biru merah bertuliskan respect futsal academy berlumur darah, 1 (satu) buah celana jeans biru berlumur darah, 1 (satu) pasang sendal warna putih, 1 (satu) buah jaket hijau bertuliskan bobbles jeans berlumuran darah.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara. (Imam)









