Nenek Eksploitasi Cucu Sendiri Ngemis di Lampu Merah Terancam 10 Tahun Penjara

IMG_20210429_212736

Palembang, Sriwijaya Media – Nenek Suryani (46) yang tega menganiaya dan mengeksploitasi cucu sendiri TK (8) harus menanggung hasil perbuatannya. Atas perbuatannya itu Nenek Suryani terancam penjara selama 10 tahun.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, Iptu Fifin Sumailan, ketika diwawancarai diruang kerjanya, pada Kamis (29/4/2021) mengungkapkan, diketahui Nenek Suryani Wanita memaksa cucunya sendiri mengemis.

Bacaan Lainnya

“Pelaku kita jerat dengan pasal perlindungan anak karena dia terbukti bersalah dan dapat dikenakan hukuman penjara selama 10 tahun,” tegas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang.

Dimana diketahui kronologis kejadian penganiayaan terjadi di jalan Jendral Sudirman, tepatnya di kawasan simpang empat lampu merah Rs RK Charitas Palembang, pada Rabu (28/4/2021) siang. Kejadian tersebut pun sempat viral di beberapa media sosial, setelah direkam oleh warga pengguna jalan.

“Pelaku ini menyuruh cucunya mengemis di jalanan, tapi Karena uang hasil ngemis tidak sesuai yang diharapkan, pelaku marah, memaki, memukul, bahkan menarik rambut korban,” ungkap Kompol Tri Wahyudi.

Suryani memaksa cucunya sendiri mengemis di lampu merah RS RK Charitas Palembang, dengan setoran satu hari sebesar Rp 30 ribu.

“Nah saat kejadian penyetoran yang direkam oleh masyarakat yang saat itu sedang berada di dalam mobil yang terjadi pada Selasa (28/4/2021) sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku marah karena uang setoran kurang sehingga memukul korban. Dari video viral itulah anggota kita bergerak cepat dan mengamankan pelaku sekitar pukul 16.00 WIB,” bebernya.

Untuk cucunya sendiri, lanjut Kompol Tri Wahyudi, mengungkapkan bahwa cucunya berinisial TK (8) sudah dibawa oleh pihak Dinas Sosial Provinsi Sumsel untuk dibawa ke rumah aman panti asuhan.

Kompol Tri Wahyudi, memastikan akan melakukan tindakan tegas bagi pelaku yang terbukti melakukan kekerasan disertai pemaksaan yang menyuruh anak-anak dibawah umur mengemis di jalan raya.

“Bila nanti dalam perjalanannya ada pelaku lainnya akan kita berikan tindakan tegas dengan mengamankan mereka dan diberikan hukuman sesuai dengan pasal yang mereka langgar sendiri sehingga kasus seperti ini tidak akan terulang lagi di Palembang,” tutupnya.(Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *