Jakarta, Sriwijaya Media-Ulah pemuda bermukim di Jalan Nd Tanjung Priuk, Jakarta Utara (Jakut) berinisial IN als IM (21) sungguh sangat kelewatan.
Dibulan suci Ramadhan ini bukan diisi dengan perbuatan baik malah melakukan pejambretan Hp milik korbannya Intan Permata Sari di Jalan KH Mansyur Duri Utara Tambora, Jakarta Barat (Jakbar), Senin (19/4/2021) lalu.
Aksi tidak terpuji pelaku rupanya tak bertahan lama. Saat akan berusaha melarikan diri bersama rekan lainnya, sepeda motor yang dikendarai pelaku terjatuh usai menabrak mobil anggota Buser Polsek Tambora yang sedang berpatroli.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakbar Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan bahwa pelaku berhasil menjambret hp milik korbannya di sekitar Jalan KH Mansyur Duri Utara Tambora.
“Pelaku mencari sasaran korban. Setelah didapati mangsanya kemudian pelaku membuntuti korbannya dan melakukan aksi Penjambretan,” ujar Kompol Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Kamis (22/4/2021).
Faruq menjelaskan kejadian tersebut bermula pada Senin 19 April 2021, sekira jam 14.00 WIB. Saat korban hendak berjalan seorang diri di Jalan KH Mansyur Rt03/03, Kelurahan Duri Utara, Tambora, tiba-tiba dari arah belakang dua orang pengendara sepeda motor berboncengan mengikuti korban.
Karena merasa curiga, korban akhirnya menyimpan handphone miliknya dengan cara digengam didepan badannya.
Selang beberapa menit kemudian, orang tidak dikenal tersebut langsung mengambil handphone milik korban.
“Saat tersangka berhasil mengusai handphone milik korban, tersangka berusaha melarikan diri. Korban berteriak. Rupanya teriakan korban didengar warga dan anggota tim Buser yang sedang berpatroli,” terang Kapolsek.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin, SH., didampingi Panit Reskrim Iptu Gusti Ngurah Astawa, SH., mengejar pelaku.
Saat pengejaran, akhirnya anggota berhasil menghentikan pelarian pelaku dengan cara menabrakan mobil yang dikendarai oleh anggota buser ke kendaraan pelaku hingga akhirnya pelaku terpental dan terjatuh dari kendaraan.
Namun 1 tersangka berhasil melarikan diri dan 1 tersangka berinisial IN berhasil diamankan.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana. (Imam)