Muara Enim, Sriwijaya Media- Kinerja pemerintahan Kelurahan Muara Enim disoal. Tokoh masyarakat (Tomas) Kabupaten Muara Enim Yusrin Denseri mengklaim pihak kelurahan terkesan menghambat pelayanan terhadap warga.
“Jangan seperti inilah, walaupun lurah pada saat ini berstatus sebagai Pelaksana Harian (Plh) bukan definitif. Ya, ada warga yang tengah mengurusi Surat Kepemilikan Tanah (SKT) dan jual beli tanah. Semestinya masih bisa diselesaikan oleh pihak kecamatan. Tidak bisa disamakan seperti aturan Plh Bupati,” kata warga Kelurahan Muara Enim Jln Syekh Yahya, dihubungi Kamis (29/4/2021).
Dia hanya berharap kedepan setiap warga yang mau berurusan dan mendapat pelayanan di Kelurahan Muara Enim menjadi terganggu.
Menyikapi hal itu, Kabag Hukum Setda Muara Enim Ratna Puri Prapawati, SH., M.Hum., mengatakan mengacu pada UU Nomor 30/2014 bahwa Plh tidak memiliki kewenangan yang sifatnya strategis.
Soal tanah, kata dia, pihaknya masih akan mempelajarinya terlebih dahulu hal itu.
“Saya berasumsi bahwa konsekuensi hukum dari pengambilan keputusan untuk kepengurusan tanah ini, Plh tidak memiliki kewenangan. Karena ini sifatnya strategis, bukan tugas rutin. Kalau spesifikasi mengenai kewenangan Camat, kita akan mendalami regulasinya seperti apa. Apakah ada pengkhususan perihal tanah atau bagaimana,” jelas Ratna.
Sementara itu, Camat Kota Muara Enim Syafrudin menjelaskan pihaknya mengklaim sudah berupaya untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut, dan berdasar UU 30/2014 Pasal 7 menyatakan kalau Plh memang tidak mempunyai kewenangan tersebut.
“Yang menjadi polemik berada di Pasal 7. Permasalahan ini bakal merubah status hukum terhadap sesuatu hal dari kepemilikan A menjadi kepemilikan si B. Memang tidak ada penjelasan secara terperinci, tetapi disebutkan dan ditekankan disana adalah tidak boleh merubah status hukum,” terangnya.
Dia mengaku pihaknya sudah meminta penjelasan secara tertulis dari pihak terkait, dalam hal ini Kabag Hukum dan Badan Pertanahan Negara (BPN).
Jika sudah ada tanda tangan Lurah, maka pihaknya tidak akan menghambat segala prosesnya jika dibolehkan, karena seperti itulah aturannya.
Plh Lurah Muara Enim Fiswan menyatakan apa yang dijelaskan Camat sudah mewakili Plh Lurah Muara Enim.
“Yang dijelaskan oleh Pak Camat sudah mewakili dari statement saya selaku Plh,” jelasnya. (Sam)