Kangkangi Aturan Menhub dan Bahayakan Penerbangan, Direktur Eksekutif SDR : Dirkampen Harus Dipecat

IMG_20210426_193907

Jakarta, Sriwijaya Media-Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto, Senin (26/4/2021) menegaskan berdasar temuannya di lapangan, saat ini masih ada Regulated Agent (RA) yang beroperasi di Daerah Keamanan Terbatas (DKT) (Lini 1) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Padahal, menurut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No PM 53/2017 RA harus beroperasi di luar DKT.

Bacaan Lainnya

Diketahui, Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO) mengeluarkan Peraturan Operasional RA, sebagaimana termuat dalam Peraturan ICAO Annex 17.

Aturan ini oleh pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah diadaptasi melalui Peraturan Menteri (PM) 53, PM 153m PM 225, dan PM 227, pada intinya menyatakan bahwa kegiatan RA harus dilakukan di Luar Kawasan Terbatas (lini 2).

Menurut Hari, masih ada tiga RA yang beroperasi di kawasan terbatas (Lini I).

Direktur Keamanan Penerbangan (Dirkampen) Dirjen Perhubungan Udara justru memberikan perlindungan dengan menerbitkan Surat No AU.201/15/20/DJPU.DKP.2020 perihal penundaan pemindahan RA yang beroperasi di DKT.

Dalam surat tersebut dinyatakan dengan alasan dampak ekonomi akibat pandemi Covid maka upaya pemindahan RA dari DKT ditunda untuk batas waktu yang belum ditentukan.

“Hal ini cukup mengejutkan. Darimana asalnya, seorang direktur membuat beleid melawan Permen dengan alibi yang bukan bidangnya,” tutur Hari.

Hari mengingatkan, tugas direktur keamanan penerbangan mestinya hanya mengeksekusi beleid dalam peraturan Menhub terkait dengan tupoksinya. Jika tidak mampu, kembalikan kewenangan itu kepada menteri.

Ditambah lagi, alasan covid pun bukan teritorium Dirkampen. Ini sama saja melampaui kewenangan Menteri BUMN Eric Thohir selaku Ketua Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Pembentukannya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020. Sebab, tidak ada keputusan yang menetapkan RA sebagai bidang usaha yang terdampak Covid dan diberi dispensasi untuk mengesampingkan aturan.

Tindakan Dirkampen menerbitkan surat tersebut, bukan saja menunjukkan sikap pembangkangan terhadap Menteri Perhubungan. Lebih memprihatinkan adalah, surat itu terkesan meremehkan keamanan penerbangan yang diterbitkan oleh ICAO yang kemudian diadaptasi oleh Pemerintah RI.

Tindakan ini membawa konsekuensi akan menurunnya rating keamanan penerbangan nasional.

“Saat ini indeks keamanan penerbangan hanya 72 persen di tahun 2020 dari semula 98 persen,” ujar Hari.

Hari menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini, karena ini menyangkut keamanan penerbangan dan nama baik bangsa di masyarakat penerbangan dunia.

Dia meminta Menhub Budi Karya Sumadi bisa bertindak tegas dengan segera memberikan tindakan pemecatan terhadap Dirkampen dan melakukan upaya penegakkan hukum terhadap RA yang masih beroperasi di DKT.

Dia merujuk juga adanya ambivalen dari Dirkampen karena mengabaikan surat nomor AU.206/007/DKP/VIII/2019 tanggal 21 Agustus 2019 yang isinya justru kesediaan RA di kawasan DKT untuk mengalihkan operasinya keluar dari kawasan terbatas tersebut.

“Lantas timbul pertanyaan, Dirkampen ini sebenarnya kerja untuk siapa?,” jelasnya. (wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *