Musi Rawas, Sriwijaya Media-Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Srimulyo Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas (Mura) berbuntut panjang.
Pasalnya, salah satu calon Kepala Desa (Kades) Srimulyo Nomor Urut 1 Umroni, S.Pd.I., melaporkan panitia Pilkades ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mura atas dugaan penyimpangan dan ketidakprofesionalisme panitia Pilkades.
“Pastinya saya didampingi oleh kuasa hukum sudah melaporkan permasalahan ini ke DPMD Mura untuk disampaikan ke Ketua Tim Pokja Kabupaten Mura,” ujar Umroni S.Pd.I., dihubungi selulernya, Rabu (21/4/2020).
Dia berharap laporan ini segera ditindaklanjuti dan dijadwalkan untuk klarifikasi dari Tim Pokja Kabupaten, sesuai dengan aturan berlaku.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pelapor Ardi Sudrajat, SH., menjelaskan bahwa untuk menjadi pedoman aturan Pilkades merujuk pada Peraturan Bupati (Perbub) Mura Nomor 11)2016 tentang petunjuk pelaksanaan Pilkades.
Disitu dapat dilihat, normanya ada dalam Pasal 65 yang menjelaskan apabila terdapat salah satu atau lebih penyimpangan dapat dilakukan penghitungan suara ulang.
“Terlepas bentuk dari penyimpangan tersebut berdasarkan kesepakatan atau bukan, tapi tetaplah tidak dapat dibenarkan,” jelas Ardi.
Dia berharap permasalahan ini segera ditindaklanjuti sebelum menuai protes berkepanjangan.(zul)