Buron 3 Tahun, Pelaku Curat Meresahkan Dibekuk Polres Pagaralam

IMG_20210420_223858

Pagaralam, Sriwijaya Media-Polres Pagaralam menunjukkan prestasi gemilang dengan berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) meresahkan yang terjadi pada tahun 2018 lalu.

Pelaku yang berhasil dibekuk tersebut yakni Alamsyah (45), warga Sukajadi  Kecamatan Dempo Tengah Kota Pagaralam.

Bacaan Lainnya

Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara, S.IK., melalui Kasat Reskrim Polres Pagaralam AKP Acep Yuli Sahara, SH., dikonfirmasi Selasa (20/4/2021) mengatakan bahwa penangkapan Alamsyah ini bermula dari laporan korban Humaidi bin Yahun (64), warga Sukajadi Kecamatan Dempo Tengah Kota Pagaralam dengan No LP.B/ 07/IX/2018/RES PGA / SEK DT tanggal 30 September 2018 lalu.

Berdasarkan dari laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Pagaralam langsung bertindak cepat dengan melakukan ungkap kasus tindak pidana curat, dimana tempat dan kejadian pada hari Kamis tanggal 13 Septemper 2018, di Desa Sukajadi Kecamatan Dempo Tengah Kota Pagaralam.

“Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan  1 (satu) unit sepeda motor Suzuki smash warna hitam Nopol BG 2244 WC, satu unit pompa air, dan 2  buah tangki racun,” ucap Kasat.

Acep melanjutkan kronologis kejadian pada Kamis 13 September 2018 sekitar pukul 05.00 Wib, bertempat di rumah korban telah terjadi pencurian satu unit sepeda motor, pompa air dan dua tangki racun yang di lakukan oleh pelaku.

Caranya pelaku masuk ke rumah korban dengan merusak pintu bawah dengan menggunakan linggis dan mengambil barang tersebut yang terletak di bawah rumah.

Dari hasil penyelidikan dan informasi dari saksi-saksi, akhirnya pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap Alamsyah.

“Pelaku ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku ditangkap di Desa Tanjung Nibung Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat dan berusaha melawan petugas sehingga kami memberikan tindakan tegas,” jelas Kasat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku dibawa ke Mapolres Pagaralam untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.(Aceng)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *