Sekayu, Sriwijaya Media – AR (37) Bandar besar dengan barang bukti 10 kilogram (kg) sabu berhasil diamankan Sat Reserse Narkoba Polres Muba.
Pelaku Ar membantah jika dirinya adalah bandar narkoba. Dikatakan Ar, dirinya hanya sebatas kurir yang diminta seseorang untuk mengantarkan barang tersebut ke Babat Toman dengan upah Rp 20 juta.
“Saya kurir bertugas mengantar saja, upahnya Rp 20 juta dan diberikan setelah barang sampai. Baru kali ini terlibat seperti ini. Barang itu dapat kiriman dari Pekanbaru Riau” tandas dia.
Dikerahui Ar ditangkap saat sedang berkendara menggunakan sepeda motor sembari membawa tas ransel berisi sabu-sabu di jalan C2-Sekayu, tepatnya Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba, sekira pukul 01.00 WIB, Selasa (6/4/2021).
“Ini menjadi sejarah karena pengungkapan terbesar Sat Res Narkoba Polres Muba,” ujar Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, didampingi Waka Polres Muba Kompol Irwan Andeta dan Kasat Narkoba Polres Muba AKP Jonroni Hasibuan, saat pers rilis di Halaman Mapolres Muba, Rabu (7/4/2021).
Dikatakan Erlin, penangkapan sang bandar bermula dari masuknya informasi terkait peredaran narkotika di Muba. Dari informasi itu dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Ar yang saat itu sedang berkendara seorang diri.
“Saat hendak dihentikan, pelaku panik dan berusaha melarikan diri, sehingga dilakukan pengejaran. Selanjutnya digeledah, ditemukan barang bukti 10 Kg sabu-sabu di dalam tas ransel yang dibawa pelaku,” jelas Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, kata Erlin, sabu-sabu tersebut dibeli oleh pelaku dari Pekanbaru Riau yang dibungkus dalam 3 kemasan teh China.
“Pelaku ini berkomunikasi dengan seseorang berinisial D yang berasal dari luar Sumsel. D yang mengantarkan barang, saat ini masih dalam penyelidikan. Barang itu rencananya akan di edarkan di wilayah Babat Toman Muba,” ucapnya.
Dari pengungkapan itu, Polres Muba berhasil menyelamatkan 4.000 anak bangsa dari bahaya peredaran narkotika dengan asumsi konsumsi 0,25 gram per orang.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan 112 Ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” tegas Kapolres.(Rido)