Bogor, Sriwijaya Media-Polsek Parung bersama Polres Bogor mengamankan dua kakek terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur di wilayah Desa Cibentang Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor. pada Senin (21/4/2021) lalu.
Penangkapan dua pelaku paruh baya berinisial E (50), dan S (58) itu atas laporan orang tua korban TP (8) yang terjadi pada Maret lalu.
Informasi yang dihimpun dilapangan, berawal dari orang tua korban TP yang mendapatkan informasi dari teman-teman korban bahwa anaknya TP sering di ajak jalan oleh pelaku E.
Pelaku E dan S tersebut pernah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap TP dan sering memberikannya sejumlah uang.
Mengetahui informasi tersebut, orang tua korban TP yaitu RD menanyakan kepada anaknya, dimana TP pun membenarkan hal tersebut.
Atas kejadian tersebut pun, orang tua korban RD melaporkannya kepada saudara Gunawan yaitu tetangga korban yang kemudian bersama warga mendatangi terduga pelaku E dan S untuk membawanya ke kantor polisi.
“Polsek Parung menerima laporan adanya terduga pelaku pencabulan langsung melakukan penyidikan. Dari hasil penyidikan yang di lakukan Polsek Parung tersangka pencabulan E dan S terbukti telah melakukan pencabulan terhadap korban,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun, S.IK., SH., Jum’at (23/4/2021).
Kapolres melanjutkan tersangka E dan S ini melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut di tempat berbeda, dan kedua tersangka pun tidak saling mengetahui bahwa sama-sama melakukan aksi pencabulan terhadap korban.
Dari pengakuan tersangka E bahwa ia telah melakukan perbuatan persetubuhan tersebut sebanyak 5 kali, yang dilakukan pada malam hari di sekitaran kebun jati sebanyak 3 kali dan di dekat GOR bulu tangkis sebanyak 2 kali.
Sementara pengakuan dari tersangka S bahwa ia telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban TP sebanyak 1 kali yang dilakukannya di tempat lapak menjual uli bakar miliknya.
“Dari pengakuan para tersangka, perbuatan tersebut didasari atas korban yang sering mondar mandir di saat malam hari di sekitar lokasi kejadian tersebut,” terang Kapolres.
Atas kasus tersebut pun, Polsek Parung langsung melakukan penahanan terhadap tersangka E. Dimana kedua tersangka tersebut akan di kenakan dengan pasal Pasal 81 dan atau pasal 82 UU No 17 th 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.(Imam)









