Bahas Propemperda, Ini 3 Raperda Usul DPRD OKI dan 6 Usul Eksekutif

IMG_20210424_045401

Kayuagung, Sriwijaya Media-DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar Rapat Paripurna ke-VII  membahas tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021, di Gedung DPRD OKI, Jumat (23/4/2021).

Ada 3 raperda atas usul inisiatif DPRD OKI dan 6 raperda merupakan usul eksekutif Kabupaten OKI.

Bacaan Lainnya

Keputusan DPRD OKI Nomor :/Kep/DPRD/Kab OKI tentang penetapan propemperda DPRD OKI 2021 dibacakan langsung oleh Sekretaris DPRD OKI Hilwen, SH., M.Si.

Adapun isi keputusan tersebut menetapkan propemperda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI Tahun 2021.

Raperda yang masuk dalam pembahasan tersebut yakni 3 raperda inisiatif DPRD OKI antara lain raperda tentang pengembangan dan perlindungan ekonomi kreatif, raperda tentang pembangunan ketahanan keluarga dan raperda tentang pondok pesantren (Ponpes).

Sementara 6 raperda merupakan usulan eksekutif yakni raperda perubahan kedua atas peraturan daerah Nomor 27/2010 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 3/2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten OKI Tahun 2019-2024.

Selanjutnya raperda tentang penyelenggaran perpustakaan, raperda tentang pengelolaan kearsipan, raperda tentang pengelolaan pembangunan daerah, dan raperda tentang retribusi penjualan benih dan induk ikan.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan segala sesuatu akan diubah dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.

Sementara itu, Ketua DPRD OKI Abdiyanto Fikri, SH., MH., mengatakan,  sehubungan dengan disepakati draf keputusan propemperda tahun 2021, selanjutnya disetujui semua anggota dewan yang mengikuti rapat baik secara langsung maupun via zoom.

“Maka setelah ini akan segera ditindaklanjuti,” terang politisi PDIP OKI ini.

Dalam kesempatan itu pula, DPRD OKI juga menggelar acara buka bersama dengan Bupati OKI beserta jajarannya dan pihaknya mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa.

Bupati OKI H Iskandar, SE., menambahkan, masing- masing usulan eksekutif maupun legislatif akan ada tahapan pembahasan lebih lanjut, mulai dari pembentukan pansus guna mendalami materi ini, apakah layak dijadikan suatu perda atau tidak.

“Itu tergantung materi yang dibahas dan didalami pansus apakah perlu atau tidak. Logika berfikir kalau usulan itu dijadikan perda akan membentuk payung hukum sehingga memperkuat program sasaran yang akan dicapai menginduk pada RPJMD OKI,” jelas Bupati.(jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *