Palembang, Sriwijaya Media- Sebagai upaya mewujudkan Palembang Emas Darussalam serta memberikan kenyamanan kepada masyarakat Kota Palembang, Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, Senin (1/3/2021), di Ruang Pusat Kendali ATCS Dishub Palembang.
Dalam rapat tersebut, Fitri menyoroti beberapa persoalan seperti masalah halte serta jalan kota, namun yang menjadi perhatian khusus Wawako Palembang ialah masalah lahan parkir yang ada di Kota Palembang.
“Mengenai lahan parkir di Palembang, jika di lapangan masyarakat menemukan pelanggaran ataupun kecurangan segera laporkan kepada kepolisian atau Dishub Kota Palembang,” tutur Fitri.
Wawako menambahkan, jika terdapat oknum di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang yang bermain dalam kecurangan pengelolaan lahan parkir, pihaknya tak segan memberikan sanksi tegas, berupa penurunan pangkat ataupun pemecatan.
Setali tiga uang, Kepala Dishub Kota Palembang Agus Rizal menegaskan, pihaknya juga meminta masyarakat segera melaporkan jika besaran penarikan uang parkir tidak sesuai dengan peraturan daerah.
Agus mengatakan, terdapat 7.600 lahan parkir di Kota Palembang yang sudah terdata legal dan bisa di cek di aplikasi Sistem Informasi Perpakiran Palembang (SIAPP). Sementara untuk lahan parkir yang tidak terdata di aplikasi tersebut dinyatakan parkir ilegal dan bisa dikenakan sanksi hukum.
Kendati demikiam, Agus tidak menampik masih ada lahan parkir ilegal, seperti di daerah Sako dan Jalan Sudirman.
“Kedepan kita akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan pihak terkait untuk meningkatkan keefektifan lahan parkir di Palembang,” jelasnya. (Ilham)