Tuakan Umur Saat Nikah, Kepala UPTD Dukcapil Banyuasin III Zolimin : Itu Tidak Dibenarkan

IMG-20210324-WA0112

Banyuasin, Sriwijaya Media – Terungkap pernikahan di usia muda di wilayah Desa Langkan Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin berujung pada perceraian dini.

Informasi yang dihimpun dilapangan, pernikahan antara El dengan Ro berawal terjadi kasus pemerkosaan. Saat itu, El berusia 12 tahun. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ro menikahi El dalam usia anak-anak dengan cara dituakan usia dari lahir tahun 2003 dibuat tahun 1999.

Bacaan Lainnya

Demikian proses pembuatan dokumen, Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Banyuasin berjalan lancar. Sehingga perjalanan pernikahan yang dilaksanakan tahun 2016 lalu di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes), di ternama di Banyuasin juga berjalan baik.

Sehingga sepasang keluarganya ini, dikarunia satu orang anak laki – laki berusia 3 tahun. Namun, kini berujung perceraian pasca kasus pemerkosaan yang dilakukan Ardi Yuli, yang tak lain kakak ipar El. Hingga kini kasus pemerkosaan masih berjalan di tempat PPA Polres Banyuasin.

Menyikapi adanya temuan pemalsuan dokumen KTP, Kepala Disdukcapil Banyuasin Saukani, SE., M.Si., pada Rabu (24/3/2021) mengatakan, pihaknya hanya menerima laporan dari orang yang membuat dokumen. Terkait dugaan dituakan usia, pihak Disdukcapil tidak tahu.

“Kami hanya menerima laporan dan permohonan dari orang yang membuat KTP. Kalau pembuatan itu salah atau dipalsukan biar mereka sendiri yang bertanggungjawab,” kata Saukani.

Terpisah, Kepala UPTD Dukcapil Banyuasin III Zolimin, SH., M.Si., menuturkan, jika benar ada temuan seperti dituakan umur, jelas tidak benar dan menyalahi hukum dan itu tidak diperbolehkan.

“Itu menyalahi aturan, apalagi usianya belum 17 tahun, itu nggak boleh, itu sudah aturannya,” ujarnya.

Sedangkan saat ini menikah saja minimal harus berumur 21 tahun,

“Kalau untuk KTP jika umurnya sudah 17 tahun atau lebih itu baru bisa diterbitkan,” ujarnya.

Zolimin menuturkan jelas itu sama saja pemalsuan dokumen dan pemalsuan dokumen ada hukuman pidananya.

“Saya sempat spot jantung ketika ada informasi dari Kepala Disdukcapil terkait pemalsuan dokumen. Tapi setelah dicek, pembuatan KTP tahun 2017, dimana saat itu UPTD belum terbentuk,” tuturnya.

Dadi Junaedi, SH., kuasa hukum El menuturkan, hingga kini kasus yang menimpa klainnya di Polres Banyuasin, masih belum jelas.

“El jelas menjadi korban pemerkosaan dengan ancaman. Kami berharap pihak polres agar bisa mempelajari lagi kasus ini dengan tidak merugikan perempuan,” ucapnya (indra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *