Tingkatkan SDM Pengelola Keuangan, ASN di Pemkab OKI Dibekali Bimtek Permendagri 77/2020

IMG_20210317_192622

Kayuagung, Sriwijaya Media-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) terus melakukan peningkatan kemampuan atau ability dalam hal pengelolaan keuangan ataupun anggaran daerah.

Bacaan Lainnya

Salah satunya dengan melakukan penguatan SDM pengelola keuangan daerah dengan melangsungkan sosialisasi atau bimbingan teknis (Bimtek) Permendagri Nomor 77/2020 kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se OKI, di Kantor Bupati OKI, Rabu (17/3/2021).

Dengan upaya ini diharapkan pengelolaan keuangan di Kabupaten OKI dapat lebih optimal.

Direktur perencanaan anggaran daerah, Kemendagri DR Bahri, S.STP, M.Si selaku narasumber menyebutkan bahwa Permendagri Nomor 77/2020 mencakup seluruh aspek, dalam hal pengelola keuangan daerah.

“Soal pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, pedomannya Permendagri No 77/2020. Tapi tiap daerah dipersilakan membentuk perdanya sendiri,” tutur Bahri.

Kinerja pengelolaan keuangan daerah, masih kata dia, sangat ditentukan dari baik tidaknya administrasi perencanaan, pengelolaan/pelaksanaan keuangan daerah itu sendiri.

“Klasifikasi, kodefikasi, nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, merupakan perwujudan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah. Sehingga pemanfaatannya akan sangat mendukung proses penyelenggaraan perencanaan pembangunan daerah,” terangnya.

Bahri menambahkan dengan pemberian kode dan daftar penamaan terkait perencanaan dan keuangan daerah, yang disusun secara sistematis sebagai pedoman, juga akan mendukung proses yang lain.

Diantaranya proses perencanaan anggaran, pelaksanaan dan penatausahaan keuangan, akuntansi dan pelaporan keuangan, pertanggung jawaban keuangan, pengawasan keuangan juga terkait analisis informasi pemerintahan daerah lainnya.

Selain itu, Bahri menekankan dalam Permendagri 77/2020 ini juga ditekankan pentingnya transaksi non tunai diperangkat daerah.

“Untuk itu yang menjadi peserta dalam Bimtek ini adalah para pengelola keuangan di tiap-tiap OPD dalam hal ini bendahara atau keuangan beserta bendahara pembantu,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) OKI, H M Dja’far Shodiq menambahkan bahwa regulasi terkait keuangan daerah ini terus bergerak dan sangat dinamis. Permendagri ini mencakup seluruh perubahan dari peraturan-peraturan yang terdahulu.

“Saya juga berharap kepada peserta sosialisasi agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, sehingga terwujudnya komitmen dari kita semua untuk melakukan pengelolaan keuangan yang kredibel, transparan dan akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan,” harap Wabup Shodiq.(luk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *