Palembang, Sriwijaya Media – Dua orang anggota polisi berdinas di Polrestabes Palembang dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH), karena terlibat penyalahgunaan narkoba. Keduanya yakni, Aipda Muhammad Ibrahim Brigadir Sat Sabhara Kesatuan Polrestabes Palembang dan Brigadir Rengki Polsek SU II Kesatuan Polrestabes Palembang.
Upacara PDTH dilakukan di lapangan apel Mapolrestabes Palembang, Senin (8/3/2021) pagi, dipimpin Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra.
Kapolrestabes Palembang melalui Kasi Propam Polrestabes Palembang Kompol Agustan mengatakan, upacara PDTH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik kepolisian.
“Rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini, namun untuk diketahui, bahwa hal itu telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum,” terang Kompol Agustan.
Lanjut Agustan, dua anggota Polri ini merupakan alumni program PDK Jero dan sudah mengikuti pembinaan di Polda Sumsel, namun keduanya mengulangi perbuatannya.
“Sudah kita lakukan pembinaan namun keduanya masih mengulangi perbuatannya, saat di lakukan test urin hasilnya masih positif. Oleh karena itulah kita lakukan PDTH,” jelasnya.
Kompol Agustan berharap, PDTH terhadap 2 personel ini dapat menjadi pelajaran. Ini harus dijadikan instrospeksi diri, dan cerminan bagi personel lain agar menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional.
“Saya berharap kepada seluruh anggota Polri jauhi narkoba,” tegas Agustan.(Wan)