Tergiur Arisan Online, Guru di Palembang Rugi Rp 44 Juta

IMG_20210304_145428

Palembang, Sriwijaya Media – Aksi penipuan via arisan online makin marak terjadi, kali ini korbannya seorang guru di Palembang berinisial MA (29). Tidak tanggung-tanggung kerugian yang harus dideritanya sebesar Rp 44 juta.

Kesal akan hal itu MA lalu mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Kamis (4/3/2021). Untuk mengadukan koordinator arisan yakni DP lantaran tidak kunjung membayar uang arisan miliknya.

Bacaan Lainnya

Padahal, korban selalu menyetor uang arisan tepat waktu, terakhir korban mentransfer melalui Bank BCA yang ada di Jalan Siaran Sako Kecamatan Sako Palembang Kamis (25/2/2021).

“Saya selalu menyetor uang arisan saya, tetapi disaat saya narik uang namun olehnya belum diberikan sampai sekarang, selalu terus dijanjikan akan diberikan. Makanya saya merasa telah tertipu melaporkan ke polisi,” katanya saat memberikan keterangan melapor.

Laporan tindak pidana UU No 1 Tahun 1946 Pasal 378 dan 372 penipuan dan atau penggelapan sudah diterima di sentra pelayanan kepolisian (SPKT) Polrestabes Palembang Unit 1dipimpin Panit 1 Ipda Riady Sasongko dan akan diteruskan ke Satreskrim untuk penyelidikan.(Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *