Palembang, Sriwijaya Media-Pemuda Panca Marga (PPM) Provinsi Sumsel diketuai Yulius Aminuddin mengadakan kegiatan silaturahmi dengan para anggota, pengurus dan senior PPM, bertempat di Ruang Hotel Excelton Palembang, Rabu (31/3/2021).
Kegiatan tersebut dilaksanakan selain mempererat silaturahmi, juga dalam rangka memberikan penjelasan tentang keberadaan PPM Sumsel pasca putusan pengadilan No. 583/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Tim.
Ketum PPM Sumsel Yulius Aminuddin mengatakan ada dua versi PPM yaitu Versi MUNAS X dengan ketua umum Syamsudin Siregar, SH., dan versi Munaslub yang diketuai Berto Izaak Doko.
Hal ini juga berdampak di Sumsel sehingga terdapat dua kepengurusan yaitu versi Munas X diketuai Yulius Aminuddin dan versi Munaslub diketuai Gerry Iskandar.
“Pada 19 Januari 2021, majelis hakim memutuskan menolak seluruh gugatan Bertho Izaak Doko dan menyatakan Syamsudin Siregar, SH., adalah Ketua Umum PPM sah dalam perkara Perdata No. 583/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Tim. Dasar ini menguatkan keberadaan AHU-0000808.AH.01.08 tahun 2019 yang merupakan syarat keberadaan organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur Undang-undang RI Nomor 17/2013 tentang organisasi kemasyarakatan, sebagaimana terakhir telah diubah dengan UU RI Nomor 16/2017,” terangnya.
Yulius mengimbau agar semua anggota PPM untuk tetap menahan diri serta tunduk dengan ketentuan hukum dan Undang-undang.
Diharapkan juga agar semua pihak tidak dijebak ataupun terjebak untuk masuk dalam konflik ini karena kurangnya informasi terkait keadaan sebenarnya.
“Kami juga meminta kepada seluruh instansi pemerintah untuk tetap mempedomani UU tentang organisasi kemasyarakatan, berikut turunannya yaitu PP 58/2016 tentang pelaksanaan UU Nomor 17/2013, khususnya pasal 24 dan 25,” jelasnya.(Ocha)