Banyuasin, Sriwijaya Media-Dalam rangka pengelolaan retribusi menara tower telekomunikasi dan sinkronisasi data, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Banyuasin menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama 12 Perusahaan dan 2 Asosiasi menara Telekomunikasi (ATSI) dan (ASPIMTEL) di Auditorium Pemkab Banyuasin, Selasa (17/3/2021).
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Banyuasin H Slamet Somosentono, SH., ini dilaksanakan secara virtual dengan 9 perusahaan dan 2 asosiasi menara telekomunikasi serta 3 perwakilan perusahaan yang hadir langsung dalam FGD tersebut.
Dalam sambutannya, Wabup Banyuasin H Slamet Somosentono, SH., menyampaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin berkomitmen mendukung kepada pihak perusahaan untuk berinvestasi khususnya telekomunikasi, karena sejalan dengan visi misi Banyuasin Bangkit Adil dan Sejahtera yakni dengan 7 program Prioritas salah satunya “Banyuasin Terbuka” dan 11 gerakan Bersama Masyarakat.
“Saya berharap dari FGD ini dapat terjalin kesepakatan bersama dalam hal sinkronisasi data tower, sehingga dapat meningkatkan PAD di Banyuasin. Mana yang belum memiliki izin segera dilengkapi, tentunya Pemerintah Kabupaten Banyuasin mendukung dan mempercepat proses perizinan tersebut asal semua sudah memenuhi syarat,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Banyuasin Noffaredy, S.Sos., MM., mengatakan, per Februari 2021 ini sudah tercatat ada 343 tower telekomunikasi dari 12 perusahaan yang tersebar di 21 Kecamatan se-Kabupaten Banyuasin.
“Dari tower-tower yang tersebar berdasarkan temuan wasdal, terdapat beberapa tower baru yang sudah berdiri dan beroperasi tapi belum mengurus izin, banyak tower yang belum membayar PBB, terdapat tower yang sudah beralih kepemilikan namun belum dilaporkan sehingga terjadi simpang siur data terkait kepemilikan tower, dan hal ini berpengaruh terhadap pemasukan retribusi bagi daerah,” bebernya.
Dia menjelaskan, masih juga terdapat Banyak Tower yang tidak diketahui pemiliknya dikarenakan tidak ada site Identitas pada tower tersebut, serta ada juga beberapa desa yang belum mendapatkan akses internet. Setidaknya masih ada 59 desa yang tersebar di 11 kecamatan yang masih belum mendapatkan akses internet.
“Dengan adanya FGD ini kita mengharapkan ke depan akan ada sinkronisasi data tower, peninjauan kembali regulasi yang ada, peninjauan kembali hak dan kewajiban pemilik menara telekomunikasi, serta peninjauan kembali terkait SOP rekomendasi Tower,” jelasnya.
Terpisah,
Perwakilan dari Perusahaan PT Daya Mitra Telekomunikasi Maruli S mengatakan, hal-hal yang terkadang menjadi kendala adalah sering terjadi miskomunikasi terkait data dan informasi antara perusahaan dan pemerintah
“Salah satunya adalah seperti SPPT, penyampaian SPPT apakah dikirim ke pemilik tanah atau ke pemilik perusahaan. Menindaklanjuti hal ini sangat di perlukan adanya komunikasi yang baik antara Pemerintah dengan Perusahaan,” jelasnya.(Indra)