Polsek Kembangan Jakbar Ungkap Dua Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

IMG_20210320_124757

Jakarta, Sriwijaya Media-Dalam kurun waktu 2 bulan, Polsek Kembangan Jakarta Barat (Jakbar) berhasil mengungkap sebanyak 2 kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Dari kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan 3 pelaku dari kasus yang berbeda diantaranya SAP (15), MF als B (17) dan RM als M (22).

Bacaan Lainnya

Kapolsek Kembangan Jakbar Kompol H Khoiri didampingi KPAI Putu elvina, Ketua MUI Jakbar KH Abdurrahman Soheh dan P2TP2A Siti Nurhayati membenarkan bahwa Polsek Kembangan dalam kurun waktu 2 bulan terakhir berhasil mengamankan 2 kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Ironisnya kasus pencabulan tersebut dilakukan pelaku yang masih dibawah umur dan korbannya pun juga masih dibawah umur,” ujar Kompol H Khoiri, Jum’at (19/3/2021).

Pengungkapan ini, kata Kapolsek, sudah sangat memprihatinkan dan memerlukan perhatian segenap pihak untuk menangani kasus tersebut dimana hal tersebut sangat mempengaruhi masa depannya.

Sementara itu, Ketua MUI Jakbar KH Abdurrahman Soheh mengatakan bahwa kasus ini harus menjadi keprihatinan semua dan sebagai anak bangsa harus ikut peduli terhadap perkembangan anak, baik fisik maupun mental.

“Mari bentengi anak kita dengan nilai nilai moral peradaban dan ahlak, revolusi mental serta akhlak,” terang KH Abdurrahman Soheh.

Pada kesempatan sama, Kanit Reskrim Polsek Kembangan Jakbar AKP Niko Purba menjelaskan bahwa kasus pencabulan pertama terjadi pada Januari dilakukan 2 orang antara lain satu dewasa dan satu remaja usia 16 tahun. Korbannya pun juga anak-anak. Sementara pada kasus kedua korban perempuan berusia 17 dan pelaku berusia 15 tahun.

“Memang ada fenomena yang terjadi dalam dua kasus ini terjadi proses perkenalan korban dan pelaku melalui promote kontak whatsapp,” ucap AKP Niko.

AKP Niko menjelaskan, setelah menerima adanya laporan tersebut, pihaknya bersama team bergerak cepat melakukan profiling melalui kontak whatsapp hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76D UU No 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *