Palembang, Sriwijaya Media – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Pengacara Pajak Indonesia (PERJAKIN) Sumsel akhirnya dikukuhkan. Pengukuhan dan pengambilan sumpah para anggota DPW PERJAKIN dilakukan Kepala Pengadilan Tinggi (PT) Palembang Dr Kresna Menon, SH., M.Hum., di Aula PT Palembang, belum lama ini.
Turut hadir dalam pengambilan sumpah anggota DPW PERJAKIN Sumsel antara lain Kepala PT Palembang Dr Kresna Menon, SH., M.Hum., Ketua Umum DPP PERJAKIN Petrus Loyani, SH., MH., MBA., Ketua DPW PERJAKIN Sumsel Dr H Firman Freaddy Busroh, SH., M.Hum., CTL., Hj Dr Fitria Khairo, STP., SH., MH., CTL, dan lainnya.
Ketum DPP PERJAKIN Pusat Petrus Loyani, SH., MH., MBA., menegaskan bahwa dibidang perpajakan ini ada dua segi yang harus dipahami, yaitu menyangkut hitung-hitungan pajak, maupun terkait dengan hukumnya itu sendiri. Jadi didalam perpajakan memang dua disiplin ilmu yang harus disatukan.
Dengan meyakini kemampuan dalam mengadvokasi dibidang perpajakan dapat diandalkan, dan tahu bagaimana mengadvokasi pembayar pajak terhadap kewajiban perpajakannya.
“Setiap pembayar pajak memang wajib membayar pajak sesuai dengan konstitusi. Jadi pajak itu kewajiban konstitusional,” ujar Petrus, Sabtu (20/3/2021).
Tetapi adalah hak pembayar pajak, membayar pajak tidak lebih dari yang telah ditentukan oleh undang-Undang, dan dengan cara yang juga digariskan oleh Undang-Undang, sehingga bukan berarti kalau pembayar pajak itu dapat di pajakin oleh negara secara semena-mena dan itu tidak boleh.
“Pajak terbatas yang ditentukan oleh Undang-Undang dan dengan cara-cara yang digariskan oleh Undang-Undang. Sehingga antara hak dan kewajiban warga negara sebagai pembayar pajak jelas terlindungi oleh hukum,” tuturnya.
Dia mengaku bahwa Undang-Undang perpajakan isinya masih tidak sesuai dan Undang-Undang perpajakan belum menempatkan posisi seimbang antara pembayar pajak dengan otoritas pajak.
Oleh sebab itu, banyak sekali pembayar-pembayar pajak yang kurang memahami seluk beluk isi daripada Undang-Undang perpajakan. Bahkan sering kali takut terhadap pajak. Karena ancaman pajak itu sangat superior sekali.
“Mulai dari menyita, melelang, mencekal, memblokir, mengenakan denda, hingga memenjarakan pembayar pajak,” jelasnya.
Karena itu, perlu ada pendampingan dari pengacara pajak terhadap masyarakat pembayar pajak.
“Kita targetkan tahun 2021 ini DPW PERJAKIN Sumsel dapat mencetak ataupun menghasilkan 100 pengacara pajak,” bebernya.
Sementara itu, Ketua DPW PERJAKIN Sumsel Dr H Firman Freaddy Busroh menambahkan tugas advokat pajak ialah mengedukasi masyarakat tentang kesadaran untuk membayar pajak, dan memiliki tugas untuk mengadvokasi wajib pajak.
“Ini yang kita harapkan kedepannya. Kewajiban membayar pajak adalah kewajiban seluruh rakyat Indonesia, akan tetapi tetap harus dalam koridor hukum perpajakan di Indonesia,” jelasnya.
Langkah kedepan, pihaknya akan menggelar pendidikan khusus pengacara pajak Indonesia, serta menyelenggarakan pendidikan yang bersertifikat didalam kurikulum Perguruan Tinggi (PT).
“Sekarang ini sudah eranya kampus merdeka, sehingga PT harus menghasilkan lulusan alumni yang tentunya siap dipakai,” tegasnya.(ton)