Banyuasin, Sriwijaya Media – Sebanyak 20 perwakilan perempuan dengan memegang kertas karton berbagai tulisan melakukan aksi di Mapolres Banyuasin, Rabu (31/3/2021).
Massa aksi yang dipimpin Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Perempuan Mandiri (YLPPM) Herlis Noorida itu meminta keadilan terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap ibu rumah tangga (IRT).
Dari lingkaran pintu masuk perkantoran Pemkab Banyuasin, massa berjalan kaki menuju ke Mapolres Banyuasin. Sayangnya, ketika tiba didepan pintu masuk Mapolres, massa dihentikan anggota karena aksi dianggap tidak mengantongi izin.
Padahal, surat pemberitahuan sudah dilayangkan dua hari sebelum aksi melalui salah satu rekanan pendampingan aksi.
Akhirnya, pihak polres memberikan kesempatan bagi perwakilan massa duduk satu meja bersama Kanit PPA Polres Banyuasin.
Permasalahan antara korban ES dan pelaku Ardi Yuli dimediasi Kanit PPA Polres Banyuasin Ipda Tri Nensy, SH., MH., dihadiri kuasa hukum korban Dadi Junaedi, SH., Ketua YLPPM Banyuasin Herlis Noorida.
Usai mediasi, keluar dari ruang Kanit, korban ES terjatuh pingsan, karena laporannya sebagai korban tidak ditanggapi serius.
Pelaku pemerkosaan IRT Ardi Yuli, warga Langkan mengakui bahwa dirinya melakukan persetubuhan itu sebanyak 7 kali, ditempat berbeda.
“Ya, saya melakukannya sebanyak 7 kali,” tutur Ardi.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi, S.Ik., MH., melalui Kanit PPA Polres Banyuasin Ipda Tri Nensy, SH., MH., mengatakan bahwa kasus pemerkosaan yang terjadi pada korban sudah jelas. Pelaku dan korban telah mengakui bahwa memang ada persetubuhan.
“Hasil visum tidak ditemukan luka lecet dan kekerasan,” kata Kanit PPA seraya tidak setuju dengan sebutan kasus pemerkosaan anak dibawah umur, mengingat korban sudah berkeluarga, dan laporan yang masuk berdasarkan KTP korban.
Kuasa hukum korban ES, Dadi Junaedi, SH., mengatakan pihaknya akan tetap membawa kasus ini ke ranah hukum, sembari melengkapi bukti-bukti baru. Apalagi sudah jelas ada pelaku dan korbannya yang melapor.
“Ini jelas ada korbannya, dan terkait hasil visum, wajar kalau hasilnya tidak ditemukan luka lecet dan kekerasan. Karena korban baru melahirkan anak berumur 3 tahun dan saat itu masih mempunyai suami,” jelasnya. (indra)