Kukar, Sriwijaya Media-Kerjasama baik antara masyarakat dan pihak kepolisian kembali terjalin. Kali ini, Polsek Muara Jawa berhasil mengamankan pelaku kasus narkotika jenis sabu-sabu berinisial AB (40).
Pelaku yang sangat meresahkan ini dipergoki oleh warga RT 8, Kelurahan Dondang, Kecamatan Muara Jawa, Kukar, Senin (8/3/2021).
Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Muara Jawa Iptu Nursan menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan terhadap penyalahgunaan narkoba tersebut atas informasi dari masyarakat kepada pihak Polsek Muara Jawa.
Kapolsek menjelaskan adapun kronologinya bermula pada Sabtu 6 Maret 2021, IN selaku pemilik rumah melaporkan kepada MH selaku Ketua RT 08, Kelurahan Dodang bahwasanya rumahnya yang kosong ditempati oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal.
Atas laporan itu, kata Kapolsek, warga bersama Ketua RT 08 MH dan pemilik rumah IN mendatangi rumah dimaksud. Saat masuk kedalam rumah, warga mendapati pelaku AB (40) sedang duduk dikamar rumah.
“Dari penggerebekan warga ditemukan 1 bungkus rokok merk Naxan warna biru dan didalam bungkus rokok tersebut ada 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu,” ucap Kapolsek.
Selain itu, warga pun menemukan 1 pipet kaca dan 1 korek gas yang tergeletak di meja kaca kamar.
Dihadapan petugas, pelaku AB mengakui kalau barang haram itu adalah miliknya.
“Para saksi menghubungi Bhabinkamtibmas dan kemudian datang bersama anggota kepolisian lainnya, lalu mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mako Polsek Muara Jawa,” terang Kapolsek.
Atas perbuatannya, lanjut Kapolsek, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(Imam)









