Musi Rawas, Sriwijaya Media – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Musi Rawas (Mura) mengharapkan jika adat istiadat di Kabupaten Mura memiliki landasan serta payung hukum jelas dan kuat.
Belum adanya payung hukum itu selama 73 tahun Kabupaten Mura menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) atau sejak memekarkan diri dari Kota Lubuk Linggau.
“Ya, selama 73 tahun Pemkab Mura tidak memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang adat istiadat. Padahal itu sangat diperlukan guna mendukung kegiatan maupun pelatihan bagi seluruh ketua adat di 14 kecamatan dan 186 desa se Kabupaten Mura,” kata Kepala Disbudpar Mura, Joko, Kamis (4/3/2021).
Kendati belum memiliki Perda adat istiadat, masih kata dia, namun pihaknya merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang kewajiban adat istiadat di Kabupaten Mura.
Menurut dia, jika dibandingkan dengan Kabupaten Muratara, justru Kabupaten Mura jauh tertinggal. Sebab Kabupaten Muratara yang lebih muda usianya ketimbang Kabupaten Mura sudah memiliki Perda tentang adat istiadat.
“Untuk tetap melestarikan adat istiadat di Kabupaten Mura, kami tidak bisa berjalan sendiri, tapi memerlukan support dari semua komponen. Kami hanya berharap pihak terkait dapat merumuskan Perda adat istiadat agar adat istiadat ataupun budaya Mura tidak hilang perlahan,” jelasnya.
Dia melanjutkan Perda adat istiadat ini dinilai sangat penting bagi keberlangsungan adat istiadat Mura agar kedepannya tidak punah.
“Kabupaten Mura memiliki bahasa daerah, adat istiadat serta budaya sendiri. Jika hal ini dibiarkan, kami khawatir adat istiadat maupun budaya kita akan hilang,” jelas joko. (zul)