Langgar Protokol Kesehatan, 2 Cafe di Palembang Diganjar Kartu Kuning

images (1)

Palembang, Sriwijaya Media – Melanggar protokol kesehatan (Prokes) dimasa pandemi Covid-19, 2 Cafe di kota Palembang diganjar kartu kuning dalam razia yang digelar tim gabungan dari Polrestabes Palembang, Denpom, TNI Kodim 0418, dan Sat Pol PP pada Sabtu (20/3/2021) malam.

“2 Cafe tersebut, Cafe TD yang berada di kawasan sekitar Kambang Iwak Palembang dan Warung GA yang berada di kawasan Jalan Gub H Bastari karena kurang mengindahkan Prokes,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kabag Ops AKBP Eddy A Haka.

Bacaan Lainnya

Kartu kuning diberikan sebagai peringatan awal kepada pemilik Cafe, dan apabila masih mengulangi maka akan diberikan kartu merah. “Kalau sudah kartu merah berarti penutupan tempat usaha,” terang AKBP Eddy.

Pihaknya mengimbau kepada pemilik usaha baik cafe cafe maupun warung kuliner untuk mematuhi aturan Prokes di masa pandemi Covid-19 saat ini.

“Kita harus serius dan bersatu mengenai Kartu Kuning dan Merah ini, semoga Allah SWT memberikan kemudahan dan kesehatan kepada seluruh warga Kota Palembang,” jelasnya.(Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *