Korupsi Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Eddy Hermanto dan Rekan Resmi di Tahan Kejati Sumsel

IMG_20210330_204949

Palembang, Sriwijaya Media – Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015-2018, Eddy Hermanto, Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifudin, dan Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Yudi Arminto resmi di tahan Kejati Sumsel. Mereka di tahan terkait kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Lalu tersangka lainnya adalah Kerja Sama Operasional (KSO), PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi Kridayani. Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati menilai, keempat tersangka terlibat dalam proyek yang merugikan negara pada tahun 2017 lalu.

Bacaan Lainnya

“Mereka ditahan selama 20 hari ke depan. Ada dua tempat tahanan yakni Rutan Negara Pakjo untuk laki-laki, sedangkan tahanan perempuan di Lapas Merdeka,” ungkap Kasi Penkum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Khaidirman, Senin (30/3/2021).

Menurut Khaidirman, penahanan keempat pelaku dilakukan mengingat bukti sudah dianggap lengkap. Namun tim penyidik masih mendalami kasus lebih dalam.

Dalam pemeriksaan hari ini, pihak Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan sejak pagi hari pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Menurut Khaidirman, kasus tersebut tak menutup kemungkinan menyeret tersangka baru.

“Alasan penangkapan agar memperlancar penyidikan dan tidak menghambat pemeriksaan,” jelas dia.

Khaidirman enggan membeberkan peran masing-masing tersangka. Menurutnya, peran mereka akan dibuktikan dalam persidangan nanti. Penyidik sejauh ini hanya fokus mencari benang merah dugaan tipikor.

“Termasuk soal kerugian negara belum dapat kita beberkan. Masih dalam perhitungan,” jelasnya.(Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *