Kayuagung, Sriwijaya Media-Lantaran kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan dan sebilah pisau, Ahmad Ayong (29) harus berurusan dengan Polsubsektor Mesuji Raya, Polsek Mesuji Polres Ogan Komering Ilir (OKI).
Warga Desa Rantau Durian 1 Kecamatan Lempuing Jaya, OKI ini tertangkap tangan di Jalan Poros Desa Cipta Sari Kecamatan Mesuji Raya, OKI pada Ahad (28/2/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Mulanya anggota Subsektor Mesuji Raya mendapat informasi ada warga bernama Ayong memiliki senpira,” kata Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy, Senin (1/3/2021).
Berbekal informasi itu, lalu pada hari Ahad (28/2) sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Macan Komering Subsektor Mesuji Raya dipimpin oleh Ipda Jendri Simanjuntak melakukan penangkapan di lokasi dimaksud diatas.
Saat Ayong ditangkap, petugas melakukan penggeledahan dan hasilnya didapati 1 pucuk senpira berikut 1 butir amunisi kaliber 5,56 warna kuning di saku celana depan sebelah kanan dan sebilah pisau di saku celana belakang sebelah kiri.
“Pelaku Ayong langsung digiring ke kantor Subsektor Mesuji Raya berikut barang bukti 1 pucuk senpira berikut 1 butir amunisi kaliber 5,56 warna kuning, 1 bilah senjata tajam jenis pisau dan 1 helai celana hitam jenis jeans,” terang Kapolres.(luk)