Musi Rawas, Sriwijaya Media – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) mengklaim terhambatnya pencairan alokasi Dana Desa (DD) di Mura disebabkan adanya perbaikan data pengajuan permohonan pencarian DD tahap pertama.
Bahkan sekitar 8 persen dari besaran alokasi DD setiap desa di tahun 2021 bakal diperketat lantaran adanya wacana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak Januari 2021.
“Kami akui sampai saat ini masih banyak desa di Kabupaten Mura belum bisa melakukan pencairan DD tahap pertama di tahun 2021. Ini menyusul karena adanya perbaikan data usulan dan sebagainya,” kata Kepala DPMPD Mura Ahmad Zulkarnain melalui Kepala Bidang (Kabid) Fasilitasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan (PPPK) Andre, dikonfirmasi awak media diruang kerjanya, Senin (29/3/2021).
Andre menjelaskan diambilnya langkah tersebut guna pencegahan perluasan pandemi bencana nasional non alam corona virus desease (covid-19)
di tahun 2021 tentang pemberlakuan, jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 7 Januari 2021 lalu.
“Aturan ini memuat ketentuan PSBB ketat menyusul putusan pemerintah pusat terkait PPKM yang diselenggarakan pada 10-25 Januari 2021, ” tutur Andre.
Terkait soal pengetatan 8 persen DD, masih kata dia, sebenarnya persentase besaran DD itu bukan dipangkas, akan tetapi akan digunakan pada desa itu sendiri untuk melaksanakan kegiatan seperti pengadaan masker, alat cuci tangan, hand sanitizer dan penyemprotan rumah masyarakat.
“Bukan itu saja, bisa mendirikan posko Covid-19 hingga pengadaan alat pengukur suhu. Mulai Januari 2021 kegiatan tersebut mulai diberlakukan dan akan kami awasi hingga akhir Maret nanti,” jelas Andre.(Zul)