Gelar Rapat Paripurna, DPRD OKU Setujui Dua Keputusan Ini

IMG-20210322-WA0137

Baturaja, Sriwijaya Media- Anggota DPRD OKU melangsungkan rapat paripurna DPRD OKU masa persidangan ke-2 Tahun 2021 dalam rangka penetapan usulan pemberhentian Bupati OKU dan usulan penetapan Wakil Bupati OKU sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Bupati OKU, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (22/03/2021).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD OKU Ir H Marjito Bachri dan mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya Drs H Kuryana Azis selaku Bupati OKU semoga amal dan ibadah diterima di sisi Allah SWT.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan itu, pimpinan DPRD OKU juga mengucapkan selamat kepada Drs H Edward Candra, MH., sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati OKU, sesuai penunjukkan Gubernur Sumsel tertanggal 8 Maret 2021 lalu.

“Selamat datang di Bumi Sebimbing Sekundang. Semoga sinergitas dan harmonisasi senantiasa terjalin antara legislatif dan eksekutif dengan satu kesatuan tujuan untuk membangun kabupaten OKU,” kata Ketua.

Sesuai keputusan Mendagri No 161.16.363 tahun 2021 tentang perubahan atas keputusan Mendagri No 131.16-254 tahun 2021 tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada serentak tahun 2021 di Kabupaten OKU, Sumsel, pasangan bupati dan wakil bupati OKU telah sah dilantik yaitu pasangan Drs H Kuryana Azis, dan Drs Johan Anuar, SH., MM.

Berpedoman kepada UU No 23/2014 tentang pemerintah daerah menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan karena meninggal dunia.

Selanjutnya, merujuk pada UU No 10/2016 kepala daerah meninggal dunia, maka wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah.

“Untuk itu, pada rapat paripurna ini menyetujui dua keputusan DPRD OKU, yaitu usul pemberhentian Drs H Kuryana Azis sebagai Bupati OKU dikarenakan meninggal dunia, dan usul penetapan Drs Johan Anuar, SH., MM., sebagai Bupati OKU sampai sisa masa jabatan,” terangnya.

Menurut UU No 2/2014, lanjut Ketua, keputusan DPRD ini disampaikan kepada Gubernur Sumsel untuk diteruskan kepada Mendagri untuk mendapatkan penetapan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah OKU H Achmad Tarmizi, mewakili Plh Bupati OKU Drs H Edward Candra, MH., mengajak semua untuk mendoakan kiranya Bupati OKU almarhum Drs H Kuryana Azis semoga mendapatkan tempat yang layak disisi-Nya. Aamiin.

“Diketahui bahwa Bupati OKU almarhum Drs H Kuryana Azis meninggal dunia pada Senin, 8 Maret 2021 lalu, dikarenakan sakit setelah dirawat lebih kurang 11 hari di rumah sakit Charitas Palembang dan dimakamkan di TPU Desa Tanjung Kemala, kecamatan Baturaja Timur,” ucapnya.

Rapat paripurna DPRD OKU dengan agenda menetapkan pemberhentian bupati OKU Drs H Kuryana Azis dan usulan penetapan wakil bupati OKU Drs. Johan Anuar, SH., MM., sebagai Plt Bupati OKU masa jabatan 2021-2024 yang telah ditetapkan dalam keputusan DPRD tanggal 18 Maret 2021.

Dikatakannya, penetapan ini telah mengikuti mekanisme dan peraturan yang berlaku untuk disampaikan kepada Gubernur Sumsel dan selanjutnya diteruskan kepada Mendagri.

Pada kesempatan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU sangat mengapresiasi dan menghargai mekanisme yang telah dilaksanakan oleh DPRD OKU dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekda menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerjasama dari segenap anggota DPRD OKU, untuk kelancaran dalam melaksanakan tugas di kabupaten OKU sambil menunggu proses penetapan kepala daerah.(rws)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *