Kukar, Sriwijaya Media-Dengan sasaran para pengendara roda empat maupun roda dua yang melintas dan tidak menggunakan masker, Polsek Muara Kaman melaksanakan Ops Yustisi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kegiatan tersebut dilaksanakan personel gabungan TNI/Polri serta instansi pemerintah dalam rangka pencegahan penularan dan penyebaran virus Covid-19, dipimpin Kapolsek Muara Kaman AKP Trijadi, Selasa (9/3/2021).
Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Muara Kaman AKP Trijadi mengatakan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penerapan pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) kepada warga untuk mencegah penyebaran dan penularan virus Covid-19 di wilayah Kecamatan Muara Kaman.
“Ops Yustisi ini dilaksanakan menindaklanjuti Perbup Nomor 54 Tahun 2020 dan Surat Edaran Bupati/Kepala Gugus Tugas Kabupaten Kukar guna mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Hukum Polsek Muara Kaman,” ucap AKP Trijad.
Kapolsek mengaku dalam operasi yustisi ini ternyata masih banyak ditemukan masyarakat yang belum sadar akan pentingnya mematuhi prokes.
Dari kegiatan ini, diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk diri sendiri maupun orang lain. (Imam)