Lahat, Sriwijaya Media-Bupati Lahat Cik Ujang, SH., beserta jajaran dan unsur Forkopimda Kabupaten Lahat melaksanakan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2020, di Gedung Pertemuan Kabupaten Lahat, Selasa (2/3/2021).
Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung Romadhaniah dalam laporannya menyampaikan perlu disadari bersama bahwa masyarakat sebagai wajib pajak (WP) berkewajiban menyampaikan SPT tahunannya.
“Pajak merupakan suatu elemen yang subtansinya lebih dari 70% pemasukannya bagi negara. Untuk itu, kami meminta kerjasamanya guna mendukung suksesnya pendapatan negara di sisi perpajakan,” terangnya.
Selain itu, petugas pajak tidak mampu bekerja sendiri, akan tetapi membutuhkan uluran tangan dari berbagai pihak demi suksesnya perpajakan sebagai salah satu pendapatan negara.
“Marilah kita menyampaikan SPT tahunan, sebelum jatuh tempo dengan tepat waktu. Jangan sampai telat dan kami harapkan agar selalu bergandengan tangan demi suksesnya capaian target pajak lebih dari tahun 2020,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Lahat Cik Ujang, SH., mengatakan laporan SPT tahunan PPh pribadi ini merupakan faktor pendukung dalam proses pembangunan.
Pekan panutan ini merupakan suatu program untuk menggugah kesadaran para WP untuk mempercepat pelaporan SPT tahunan agar tepat waktu.
“Saya sangat mengapresiasi dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada WP di Kabupaten Lahat yang telah membayar pajak dengan benar dan tepat waktu,” tutur Bupati.
Selaku pemerintah, pihaknya mengingatkan agar semua masyarakat di Kabupaten Lahat untuk meningkatkan laporan dan pembayaran pajak sebagai bukti dukungannya dalam proses pembangunan tepat sasaran dan mampu menyentuh semua lapisan masyarakat di Kabupaten Lahat.(Sisil)