Palembang, Sriwijaya Media – 800 butir pil ekstasi, 3,096 Kg dan 4,2 Kg daun ganja diamankan Satres Narkoba Polrestabes Palembang. Kuat dugaan barang bukti narkoba tersebut milik jaringan narkotika yang menjadikan Kota Palembang sebagai wilayah peredarannya.
Barang bukti narkoba tersebut diamankan dari empat orang tersangka yang ditangkap terpisah. Mereka adalah Pan Riadi Agam (46), Rosisko (36), M Daud Syahbudin (53) dan Ade Nugraha (22).
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra mengatakan, penangkapan pertama kali dilakukan terhadap tersangka Ade Nugraha (22), pada Senin (1/2/2021). Dari tersangka Ade ditemukan 3,2 Kg daun ganja kering yang berada di dalam bagasi motor.
Berselang satu minggu kemudian, yakni Senin (8/2/2021) ditangkap tersangka M Daud Syahbudin (53). Dari tangan tersangka Daud diamankan barang bukti 800 butir pil ekstasi.
Lalu, dilakukan penangkapan terhadap tersangka Pan Riadi Agam (46) dan Rosisko (36) pada Rabu (3/3/2021). Saat digeledah ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 3 Kg sabu-sabu di dalam dashboard mobil.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra, mengatakan keempat pelaku ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat.
“Dengan adanya tangkapan ini bisa menekan peredaran narkoba khususnya di kota Palembang,” ujar Kapolrestabes didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Rivanda, saat pers rilis di Aula Mapolrestabes Palembang, Senin (8/3/2021) sore.
Saat ini, kata dia, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut agar dapat menangkap para bandar.
Dimana para pelaku akan dijeratkan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman seumur hidup.
“Untuk asal narkoba apakah dari jaringan antar provinsi masih dalam pengembangan,” jelasnya.(Wan)