Subulussalam, Sriwijaya Media – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Subulussalam melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Subulussalam terkait bantuan hukum gratis untuk seluruh guru, berlangsung di Aula Gedung PGRI Kota Subulussalam, Sabtu (27/3/2021).
Ketua YARA Perwakilan Kota Subulussalam Edi Sahputra Bako mengatakan, nota kesepahaman ini dibuat untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para guru dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pendidik, mengingat belakangan ini tingginya persoalan hukum yang dihadapi para guru dalam melaksanakan tugasnya.
“Tentunya ini menjadi persoalan serius. Makanya kami hadir disini untuk memberikan pendampingan hukum,” kata Edi.
Dalam hal ini, pihaknya memberikan bantuan hukum litigasi dan non litigasi.
Untuk tahap selanjutnya, pihaknya akan melakukan penyuluhan hukum terhadap para guru dengan harapan memperkecil persoalan hukum yang dihadapi para guru kedepan.
Sementara itu, Ketua PGRI Kota Subulussalam Antoni Berampu mengapresiasi dan sangat berterima kasih atas kepedulian YARA Subulussalam untuk bekerjasama dalam hal memberikan bantuan hukum gratis kepada guru dibawah naungan PGRI Kota Subulussalam dan ini merupakan langkah awal kemajuan lembaga PGRI di Kota Subulussalam.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Subulussalam H Sairun, S.Ag., mengaku sangat mendukung penuh kerjasama ini, demi kemajuan pendidikan di Kota Subulussalam.(Mha)