Indralaya, Sriwijaya Media-Guna percepatan atau akselerasi pembangunan di Kabupaten Ogan Ilir (OI), pemerintah melalui Bupati Panca Wijaya Akbar mengajukan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk disetujui anggota dewan dalam rapat paripurna di gedung DPRD di Komplek Perkantorn Terpadu (KPT) Tanjung Senai, Senin (15/3/2021).
Menurut Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya, ke enam raperda tersebut semuanya proritas untuk proses percepatan kemajuan pembangunan di Kabupaten OI.
“Ke enam raperda itu semuanya menjadi proritas untuk memajukan Kabupaten OI. Oleh karena itu, tinggal menunggu persetujuan dari pihak DPRD yang saat ini sedang membentuk pansus,” kata Bupati Panca Wijaya.
Adapun ke enam raperda tersebut, yaitu Raperda Pajak Daerah dan Retribusi, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Adminitrasi kependudukan, Raperda Rancangan Induk Pengembangan Parawisata, Raperda Perbedaan antara Desa dan Kelurahan, Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten OI sekaligus penambahan pernyataan Modal pada PT Bank Sumsel Babel, PD Petrogas dan PDAM Tirta Ogan.
Mendengar penyampaian ke enam Raperda oleh Bupati OI Panca Wijaya Akbar, Ketua DPRD OI Suharto kemudian menskor sidang paripurna dan memerintahkan kepada anggota lainnya untuk membentuk Pansus.
“Untuk sementara sidang paripurna kita skor. Kepada anggota DPRD lainnya untuk segera membentuk pansus guna membahas raperda dimaksud,” jelasnya. (hdn)