Jakarta, Sriwijaya Media – 12 narapidana (napi) dari rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Salemba Jalan Percetakan Negara No 88 RT 03/03 Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat (Jakpus) mendapat pembebasan asimilasi, Kamis (25/3/2021).
Pemberian pembebasan napi asimilasi tersebut disaksikan Kapolsubsektor Salemba Ipda M Oloan, SH., dan Kepala Pamdal Rutan Salemba Rangga Permana.
Rangga Permana dihadapan ke 12 yang mendapat pembebasan asimilasi mengatakan, asimilasi ini adalah bentuk kebijakan dan perhatian pemerintah selama pandemi Covid 19 sehingga harus benar-benar disyukuri.
“Masih banyak napi bebas asimilasi yang tidak bersyukur sehingga masih mengulangi perbuatan melanggar hukum,” ucapnya.
Dia mengingatkan para napi untuk tetap ikuti protokol kesehatan (prokes) dengan melaksanakan 5M, meliputi menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi kegiatan.
Sementara itu, Kapolsubsektor Salemba Ipda M Oloan, SH., mengingatkan bahwa selama PSBB masih diberlakukan agar kiranya dipatuhi dan wajib lapor.
“Setelah tiba dirumah agar mengisolasi diri selama 14 hari sesuai anjuran dan imbauan dari Kementerian Hukum dan HAM,” terangnya.
Diingatkan pula bahwa kepolisian, Bapas tetap bersinergi mengawasi napi bebas asimilasi, dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum karena pembebasan asimilasi akan dicabut. (Far)









